Komisi XI DPR Setujui Asumsi APBN 2027 dan Minta Laporan Berkala
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui asumsi dasar dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027, serta meminta laporan perkembangan dan evaluasi makro secara rutin setiap tiga bulan. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyatakan laporan tersebut akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Investasi Danantara. "Laporan perkembangan dan evaluasi asumsi makro dalam pelaksanaan APBN setiap 3 bulan pada tahun 2027," ujar Misbakhun dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Isi laporan mencakup perkembangan indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, suku bunga surat berharga negara, serta dampak pada pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, dan posisi utang pemerintah.
Komisi XI akan memberikan rekomendasi untuk mitigasi risiko fiskal dan penyesuaian kebijakan APBN agar kesinambungan fiskal dan efektivitas APBN dalam stabilisasi ekonomi serta pencapaian pembangunan tetap terjaga. Berdasarkan RAPBN 2027, pemerintah menetapkan defisit Rp 671,2 triliun atau 2,40% terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp 17.500 dan suku bunga surat utang negara.
"Komisi XI DPR RI mencatat penurunan defisit dari outlook RAPBN 2026 sebesar 2,85% menjadi 2,4% terhadap PDB pada RAPBN 2027," kata Misbakhun. Komisi XI meminta pemerintah memastikan defisit dan utang negara tetap dalam batas aman, dikelola secara berkelanjutan, transparan, dan akuntabel dengan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.
Pemerintah juga diminta memperkuat pasar keuangan dalam negeri, memperluas jumlah investor, mencari sumber pembiayaan beragam, serta mendorong pembiayaan investasi melalui skema baru seperti kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan blended finance. Dalam pelaksanaan pembiayaan investasi, pemerintah diharapkan mengoptimalkan peran Danantara, BUMN, dan Special Mission Vehicle untuk mendukung agenda nasional dan pengelolaan aset negara, serta membuat laporan persetujuan sebelum menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL). "Penggunaan saldo anggaran lebih yang kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan seperti DPR, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegas Misbakhun.
Pemerintah juga diminta memastikan kebijakan defisit dan pembiayaan diimbangi dengan penguatan keuangan negara melalui peningkatan pendapatan dan kualitas belanja agar pengendalian defisit tidak hanya mengandalkan utang.
Setiap pembiayaan, terutama utang, harus digunakan untuk kegiatan produktif yang mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan biaya, risiko, dan kemampuan keuangan negara jangka panjang. "Pemerintah dan Bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter serta sektor keuangan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan sekaligus memastikan APBN mampu menjalankan fungsi sebagai penyangga dan agen pembangunan di tengah ketidakpastian ekonomi global," pungkas Misbakhun. Pemerintah wajib melaporkan profil utang secara berkala kepada Komisi XI DPR, termasuk posisi, struktur, dan indikator risiko utang serta kepemilikan surat berharga negara domestik yang diperdagangkan, dan mengarahkan pembiayaan non-utang untuk sektor perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Berita ini dilansir dari Detik Finance.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow