Korean Air Kena Denda Karena Salah Antar Penumpang Bus Bandara

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan menjatuhkan sanksi denda sebesar 10 juta won atau sekitar Rp131 juta kepada maskapai Korean Air. Hukuman ini diberikan setelah bus operasional maskapai keliru membawa 52 penumpang internasional ke terminal domestik di Bandara Gimpo pada 7 Juni 2026.

Insiden tersebut bermula saat penerbangan Korean Air KE2106 dari Bandara Haneda, Tokyo mendarat di Bandara Gimpo. Penumpang yang seharusnya diarahkan menuju terminal internasional justru diantar ke terminal domestik oleh bus yang dikemudikan oleh karyawan perusahaan layanan darat, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Akibat kekeliruan tersebut, para penumpang dari penerbangan internasional bercampur dengan penumpang penerbangan domestik. Situasi ini memicu celah keamanan hingga empat orang penumpang dilaporkan sempat keluar dari area bandara tanpa melalui proses pemeriksaan imigrasi, sebelum akhirnya kembali untuk menyelesaikan prosedur resmi.

Pihak Korean Air mengonfirmasi adanya kesalahan arah dari pengemudi bus layanan darat. Maskapai menyatakan langsung berkoordinasi dengan otoritas penerbangan untuk memastikan seluruh penumpang menjalankan prosedur imigrasi yang berlaku, serta berjanji mengevaluasi operasional layanan darat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed