Kortas Tipikor Polri Selidiki Kasus Hibah Lahan Sepolwan
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyelidiki kasus dugaan korupsi hibah lahan Sekolah Polisi Wanita di Ciputat dan Lembang pada Senin, 20 Juli 2026, yang langsung menuai reaksi keras dari mantan Wakapolri Oegroseno.
Penyidikan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana hukum dalam proses pengelolaan aset tersebut.
"Jadi, yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana," ucap Ahmad Yusuf Afandi.
Pihak kepolisian menjamin bahwa seluruh tindakan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa niat untuk mengkriminalisasi pihak mana pun.
Di sisi lain, mantan Wakapolri Oegroseno meluapkan kekecewaannya setelah menerima surat undangan klarifikasi terkait kasus tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
"Saya kepengin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Saya sebagai senior di Polri juga kalau dicari-cari kesalahannya (padahal) malaikat saja enggak mencari-cari kesalahan manusia, hanya mencatat kalau manusia berbuat salah, ya mohon maaf kalau saya (berbicara) agak emosi," kata Oegroseno.
Ia membantah adanya proyek pengadaan tanah pengganti dan menjelaskan bahwa dana hibah DKI digunakan untuk memperluas kawasan pendidikan di Lembang.
"Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah," tegas Oegroseno.
Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan atas kebijakan yang terjadi lebih dari 15 tahun lalu serta meminta penyidik menunjukkan bukti kerugian negara secara transparan.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa?
Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujar Oegroseno.
Selain itu, ia mengingatkan agar para penyidik mematuhi ketentuan hukum yang berlaku mengenai asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara.
"Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggunakan praduga bersalah. Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91," kata Oegroseno.
Sebagai penutup, ia berharap presiden memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini dan menegaskan kesiapannya untuk melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi.
"Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Jangan ada kriminalisasi seperti ini. Saya tidak takut.
Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan kriminalisasi itu. Saya akan terus bicara melalui media kalau perkara ini tidak dihentikan," pungkas Oegroseno.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow