Kortas Tipikor Polri Ungkap Korupsi Batu Bara Senilai Rp389 Miliar
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara sebesar Rp38,9 miliar pada Senin, 20 Juli 2026. Kasus yang terjadi pada periode 2019-2020 ini melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Bintang Abadi Sempurna, dan PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara.
Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni IT selaku Manajer Investasi PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta SH atau FH selaku Direktur PT BAS. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat serta manipulasi laporan keuangan sejak awal proses pembiayaan.
Pengusutan kasus ini berfokus pada penyalahgunaan aliran dana hasil keuntungan yang tidak sesuai dengan peruntukan awal proyek. Sebagian uang dari pencairan tersebut diketahui mengalir untuk modal dan belanja pribadi tersangka.
"Dari hasil penyidikan bahwa ada sebagian uang yang diterima oleh PT BAS ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga yang penyidik lakukan adalah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli dengan uang yang tadi didapatkan dari hasil korupsi," kata Kasubdit 4 Ditindak Kortas Tipidkor Kombes Danny Yulianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Penyidik melanjutkan penelusuran terhadap aset-aset hasil korupsi guna mengembalikan kerugian negara. Langkah pemulihan aset tersebut dilakukan dengan menyita tanah dan bangunan di berbagai wilayah Indonesia.
"Sejak awal ada pemufakatan antara pihak PT PPA, saudara IT dengan Direktur PT BAS. Salah satunya dalam hal manipulasi laporan keuangan," ucapnya.
Selain penindakan terhadap para tersangka, kepolisian menyoroti pentingnya tata kelola keuangan pada badan usaha milik negara. Penyalahgunaan wewenang dalam proses pembiayaan ini dinilai telah merusak iklim investasi BUMN.
"Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," katanya.
Penyidikan mengungkap skema awal pendaftaran pembiayaan tagihan mencatat alokasi modal sebesar Rp50 miliar. Namun, dalam realisasinya, pencairan membengkak hingga mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali tahap pencairan.
Terdapat empat modus penyimpangan yang ditemukan penyidik, meliputi ketiadaan uji tuntas dan analisis risiko, manipulasi verifikasi dokumen tagihan, pengabaian jaminan tunai, hingga rekayasa rekening koran pada pencairan tahap akhir.
"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Ahmad.
Perhitungan total nilai kerugian negara dalam kasus pembiayaan proyek batu bara ini mengacu pada hasil audit investigatif resmi lembaga pemerintah.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah," pungkas Ahmad.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini ditujukan untuk menjaga transparansi pengelolaan dana negara agar beroperasi secara profesional dan akuntabel.
"The abuse of authority in the financing process has resulted in significant state financial losses and has also undermined the investment governance of state-owned enterprises," said Ahmad Yusuf Afandi.
Penyitaan seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka masih terus berjalan sesuai mandat perundang-undangan tindak pidana korupsi.
"This confiscation is part of the effort to recover state financial losses as mandated by the provisions on the eradication of criminal acts of corruption," said Ahmad Yusuf.
Saat ini tersangka IT dan FSN telah ditahan oleh pihak kepolisian, sementara tersangka SH atau FH sedang menjalani masa hukuman di Lapas Salemba atas perkara tindak pidana lain.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow