KPK Tegaskan Belum Jadwalkan Pemanggilan Raffi Ahmad Terkait Kasus Bea Cukai

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad terkait penyebutan namanya dalam persidangan kasus dugaan suap importasi PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni tersebut tidak memiliki keterlibatan langsung dengan kasus suap yang menjerat oknum Bea Cukai sebesar Rp61,3 miliar.

"Sampai saat ini, baik di tahap penyidikan ataupun persidangan belum ada jadwal pemanggilan tersebut," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menambahkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi telah menganulir informasi awal dan menyatakan bahwa Raffi Ahmad batal menitipkan barang elektronik melalui perusahaan kargo tersebut.

"Atas keterangan tersebut, ya, di tahap penyidikan ini belum ada kebutuhan untuk melakukan pendalaman," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Kasus ini berfokus penuh pada tindakan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"(kasus ini) berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan PT BPR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Tidak berkaitan langsung dengan saudara RA dengan PT BPR, yang kemudian itu pun dijelaskan tidak jadi melakukan penitipan," imbuh Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Sebelumnya, nama Raffi Ahmad muncul pertama kali dalam persidangan dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo Group John Field pada Jumat, 5 Juni 2026, ketika jaksa mengonfirmasi isi percakapan WhatsApp kepada seorang pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

"Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?" tanya jaksa KPK.

Saksi bernama Sri Pangestuti alias Tuti membenarkan adanya komunikasi dari asisten John Field yang bernama Yohanes, namun dia menyatakan menolak permintaan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat tersebut.

Nama Raffi Ahmad juga sempat dipertanyakan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan nomor 108 milik saksi Yohanes dalam persidangan yang digelar Rabu, 20 Mei 2026.

"Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?" tanya jaksa KPK.

Yohanes kemudian memberikan klarifikasi di depan majelis hakim mengenai posisi Nelwan selaku kepala divisi di Amerika Serikat saat sang artis sedang melakukan perjalanan liburan.

"Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin," jawab Yohanes, Saksi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa data mengenai penitipan barang berupa dua unit laptop tersebut tercatat sebagai fakta yang digali dari pemeriksaan saksi.

"Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Taufik menekankan bahwa status barang-barang tersebut hanya sebatas penitipan barang elektronik karena adanya hubungan perkenalan dan belum mengarah pada tindakan penyelundupan hukum.

"Belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan. Karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan belum mendengar kabar tersebut secara mendalam dan memilih fokus mengajak pelaku ekonomi menjaga pertumbuhan pasar nasional.

"Ya, seluruh sektor pelaku ekonomi mari bekerja keras untuk memastikan bahwa ekonomi kita dalam keadaan yang baik dan tumbuh," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman memberikan pandangan agar pihak Istana tetap menghormati proses persidangan tipikor yang sedang berjalan dan meminta KPK memperjelas informasi secara transparan.

"Ya menurut saya standar saja, yaitu menghormati proses yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor, memberi kesempatan jika penegak hukum ingin mendalami informasi gitu ya," kata Zaenur Rohman, Peneliti PUKAT UGM.

Zaenur mengingatkan agar institusi penegak hukum tidak memberikan perlakuan istimewa kepada figur publik demi menjaga asas kesetaraan di hadapan hukum.

"And mengharapkan publik untuk bersabar menunggu keterangan yang nanti akan dicapai kesimpulannya oleh aparat penegak hukum," tutur Zaenur Rohman, Peneliti PUKAT UGM.

Menurutnya, kejelasan dari lembaga antirasuah sangat mendasar guna meredam penyebaran opini yang tidak terkontrol di tengah masyarakat.

"Tetapi memang yang menjadi beban paling utama ini adalah dari sisi KPK-nya gitu ya," kata Zaenur Rohman, Peneliti PUKAT UGM.

Langkah konkrit berupa pemanggilan para pihak terkait dinilai dapat menjadi instrumen validasi untuk menguji kebenaran materiil dari fakta persidangan.

"Bagaimana KPK perlu untuk menjernihkan informasi ini agar tidak menjadi informasi yang liar, tetapi di lain sisi juga memastikan bahwa tidak ada perlakuan yang khusus. Semua sama di mata hukum," tegas Zaenur Rohman, Peneliti PUKAT UGM.

Zaenur mengimbau khalayak luas untuk memantau perkembangan perkara pidana ini secara objektif hingga diperoleh kekuatan hukum tetap.

"Silakan KPK perjelas dengan kroscek para pihak. Kalau diperlukan, RA juga bisa dipanggil. Publik juga tidak perlu menaruh curiga," jelas Zaenur Rohman, Peneliti PUKAT UGM.

Ia juga menyoroti pentingnya melihat detail status barang, apakah masuk dalam kategori impor resmi komersial atau sekadar bawaan personal.

"Publik juga perlu untuk mengikuti kasus ini dengan sabar agar bisa dicapai satu kesimpulan apakah peristiwanya faktual atau tidak," kata Zaenur Rohman, Peneliti PUKAT UGM.

KPK diminta berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam merumuskan kesimpulan akhir terkait keabsahan keterangan penitipan barang tersebut.

"Nah, tentu kan konteksnya itu apakah konteksnya ini adalah importasi. Kalau importasi, maka harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea dan cukai," ungkap Zaenur Rohman, Peneliti PUKAT UGM.

Apabila terbukti bukan merupakan aktivitas impor berskala besar, maka pendalaman arah hukumnya akan sangat berbeda.

"Kalau ini bukan merupakan importasi, maka konteksnya apa? Apakah titip secara pribadi. Nah, kalaupun memang misalnya ternyata apa ada keterangan seperti itu, memang KPK juga tidak boleh langsung mengambil kesimpulan benar atau tidak itu bahwa memang ada penitipan seperti itu," beber Zaenur Rohman, Peneliti PUKAT UGM.

Merespons situasi ini, advokat senior Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi melalui media sosial bahwa kliennya berada di New York bersama beberapa selebritas lain seperti Ariel Noah, Desta, dan Gading Marten untuk mengunjungi sebuah restoran.

"Orang-orang yang ada di tempat tersebut pada waktu itu, waktu makan di Awang Kitchen di New York City adalah ada nama Ariel Noah, ada nama Desta, dan Gading Martin. Waktu itu mereka mengunjungi Awang Kitchen, satu restoran populer di New York, Amerika Serikat," tutur Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum.

Hotman menyesalkan tindakan pihak tertentu yang menyebarkan narasi negatif seolah-olah kliennya terlibat langsung dalam jaringan korupsi internal bea cukai.

"Tapi, kok tiba-tiba nama Raffi Ahmad oleh para oknum yang tidak suka, malah dia diviralkan, diviralkan, dibuat nistaan bahwa seolah-olah Rafi Ahmad terlibat dalam skandal, skandal impor Blueray cargo, ya, Blueray cargo yang melibatkan oknum Bea dan Cukai," sambungnya Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum.

Raffi Ahmad sendiri secara tegas membantah keterlibatan dalam transaksi pemesanan maupun penerimaan barang ilegal dari jaringan korupsi tersebut.

"Oh ya, sudah biasa. Saya pernah dibawa nama pencucian uanglah, inilah. Tapi yang pasti kalau ini, saya tidak pernah ada transaksi dan tidak pernah memesan, menerima pun nggak," kata Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dijadwalkan menggelar konferensi pers resmi di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 14.00 WIB guna memberikan penjelasan menyeluruh.

"Ketemu hari Kamis jam 02.00 siang di tempat yang akan ditentukan, Hotman dan Raffi Ahmad akan melakukan konferensi pers di Jakarta," ucap Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum.

"Tapi nanti lebih jelasnya lagi, saya udah hubungi Bang Hotman untuk kita pendapingan hukum. Nanti lebih jelasnya lagi hari Kamis, kita preskon biar terjabarkan semuanya," lanjut Raffi Ahmad.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed