KPK Agendakan Ulang Pemeriksaan Muhadjir Effendy Terkait Kasus Haji

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Jakarta pada Senin (18/5/2026). Namun, Muhadjir mengonfirmasi tidak dapat hadir karena adanya agenda lain yang telah terikat jadwal terlebih dahulu.

Keterangan Muhadjir tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan korupsi pengalihan kuota tambahan haji tahun 2023–2024. Kapasitas pemeriksaan Muhadjir ini didasarkan pada perannya saat menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022 lalu.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Akibat ketidakhadiran saksi, lembaga antirasuah menyatakan akan mengirimkan surat pemanggilan kembali. Koordinasi mengenai waktu pemeriksaan baru sedang disusun oleh tim penyidik.

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," tutur Budi Prasetyo.

Pihak KPK menegaskan bahwa kesaksian mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut sangat krusial. Proses pembuktian perkara memerlukan keterangan dari para pihak yang berada di lingkaran pembuat kebijakan.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi Prasetyo.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dua tersangka lainnya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Penyidikan atas pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025.

Aliran dana dalam kasus ini diduga melibatkan penyerahan uang dari pihak swasta kepada penyelenggara negara melalui perantara. Ismail Adham disinyalir menyerahkan uang sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex serta 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota tambahan bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terafiliasi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan hasil audit investigasi terkait perkara ini kepada KPK pada 27 Februari 2026. Berdasarkan laporan hitungan resmi BPK, total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pengisian kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed