KPK Evaluasi Dugaan Kebocoran Operasi Tangkap Tangan Dua Kepala Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi mendalam setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin diduga bocor pada Jumat (3/7/2026). Dugaan kebocoran tersebut sempat membuat kedua kepala daerah tersebut melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim penyidik lembaga antirasuah. "Jadi, itu masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman lagi oleh tim KPK, apakah nanti kami juga akan lakukan evaluasi, apakah pada saat mungkin turun ke lapangan itu tidak bersama-sama atau berombongan gitu, satu per satu," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Pihak KPK menilai informasi operasi senyap ini terendus karena adanya kecurigaan dari pihak luar mengenai pergerakan tim di lapangan.
"Jadi ini bukan memang bocor dari luar, tapi memang ini dugaan-dugaan saja bahwa orang itu mungkin pun juga mengira-ngira bahwa ada tim KPK yang turun ke daerah gitu sehingga kemudian dilakukan antisipasi-antisipasi tetapi tadi karena memang ada niat yang memang sudah terencana dari awal, dan ini kan bukan pemberian yang pertama ya, udah ke sekian kalinya sehingga tetap ada kejahatan itu tidak sempurna," ujarnya. KPK menetapkan Syah Afandin dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pendidikan serta Dinas Permukiman Langkat tahun 2025 dengan total nilai paket proyek mencapai miliaran rupiah.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2orang sebagai tersangka, SAF (Syah Afandin) dan YQB," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat. Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Dinas Permukiman.
"SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," ujarnya. Penyidik memaparkan bahwa dari total kesepakatan fee sebesar Rp990 juta dan Rp126,8 juta, tersangka Yaqub telah menyerahkan uang secara bertahap kepada Syah Afandin. "SAF (Syah Afandin) atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim," tuturnya.
Permintaan sisa komitmen fee kembali mencuat pada akhir Juni 2026 senilai Rp300 juta, namun pihak rekanan hanya menyanggupi sebagian.
"Namun, pada 1 Juli 2026, YQB (Yaqub) menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," ucap dia. Sebelum dibawa ke Jakarta, Syah Afandin sempat menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan setelah diamankan oleh tim penindakan KPK. "Yang dibawa ke Jakarta satu orang, yaitu Bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Merespons kasus hukum tersebut, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) langsung mengambil langkah tegas dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan partai.
"PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, obyektif, dan transparan," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Jumat (3/7/2026) seperti dilansir dari Antara. Sebagai bentuk sanksi organisasi, PAN resmi memberhentikan Syah Afandin dari posisi kepemimpinan wilayah di Sumatera Utara.
"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," katanya. "Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow