KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Selesai Musim Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke pengadilan setelah seluruh rangkaian musim haji selesai. Keputusan penundaan pelimpahan berkas penyidikan ini diambil demi menjaga kelancaran serta fokus operasional pelaksanaan ibadah haji yang sedang berlangsung pada saat ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 1 Juni 2026. Menurut keterangan Asep Guntur Rahayu, langkah ini memprioritaskan kepentingan jemaah agar tidak terganggu oleh proses hukum para pejabat terkait.
Penyidik lembaga antirasuah menilai proses persidangan yang berjalan di tengah musim haji berpotensi mengganggu koordinasi instansi. Oleh karena itu, penuntasan administrasi perkara pidana tetap berjalan tanpa mengabaikan stabilitas pelayanan jemaah di tanah suci.
Alasan Penundaan Pelimpahan Perkara
Penundaan pelimpahan perkara ini didasari atas pertimbangan teknis operasional Kementerian Agama di lapangan. KPK mengonfirmasi bahwa penanganan perkara hukum tidak boleh mengorbankan hak-hak ibadah ribuan jemaah haji reguler maupun khusus.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga telah memberikan penegasan mengenai kebijakan penindakan ini pada Kamis, 21 Mei 2026 di Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Setyo Budiyanto menyatakan penegakan hukum perkara kuota haji tetap berjalan profesional dan transparan sesuai linimasa yang terukur.
Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan ini mengemuka setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi porsi jemaah. Berdasarkan hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, tindakan penyimpangan regulasi ini merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Lembaga audit negara mencatat total kerugian yang nyata dalam penyelewengan ini. Berikut adalah rincian data penanganan perkara korupsi kuota haji oleh KPK:
Pelanggaran hukum ini melibatkan beberapa pejabat teras Kementerian Agama serta pihak swasta penyedia jasa travel haji. Penyidik KPK sejauh ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam klaster korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK meliputi:
- Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama status ditahan
- Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama status ditahan
- Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour status belum ditahan
Penyidik KPK terus mendalami aliran dana dari pihak swasta kepada para pejabat kementerian tersebut. Berdasarkan dokumen penyidikan, terdapat dugaan penyerahan uang tunai dalam mata uang asing sebagai imbalan atas jatah kuota haji tambahan.
| Komponen Perkara | Nilai Uang | Keterangan Instansi |
|---|---|---|
| Total Kerugian Negara BPK | Rp 622 miliar | Hasil Audit Resmi |
| Dugaan Aliran ke Gus Alex | USD 30.000 | Dari Ismail Adham |
| Dugaan Aliran ke Hilman Latief | USD 5.000 | Dari Ismail Adham |
Pemeriksaan Saksi Mantan Dirjen PHU
Penyidik KPK terus memperkuat alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk dari unsur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers pada Kamis, 21 Mei 2026 terkait perkembangan pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
Mantan Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama Hilman Latief telah menjalani pemeriksaan kedua di hadapan penyidik pada Rabu, 20 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pertemuan intensif dengan tersangka Yaqut Cholil Qoumas yang membahas alokasi resmi kuota haji.
"Penyidik mencecar saksi mengenai kesepakatan dan tata cara pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai prosedur resmi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Hilman Latief sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan pertama oleh tim penyidik KPK pada September 2025. Pada pemeriksaan perdana di masa awal penanganan kasus tersebut, Hilman Latief dimintai keterangan oleh penyidik selama 11 jam di ruang pemeriksaan.
KPK saat ini telah memperpanjang masa penahanan lanjutan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan negara. Langkah perpanjangan penahanan ini dilakukan demi merampungkan seluruh berkas perkara pidana sebelum dilimpahkan secara resmi menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah operasional haji tahun ini dinyatakan berakhir.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow