KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan pada Selasa (9/6/2026). Langkah hukum ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.

Perpanjangan penahanan dilakukan guna memberikan waktu bagi tim penyidik dalam merampungkan berkas perkara. Dilansir dari detikcom, perpanjangan ini menyusul penahanan dua tersangka lain dari pihak swasta yang terlibat dalam perkara yang sama.

"Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Pihak lembaga antirasuah kini fokus melengkapi berkas penyidikan keempat tersangka yang seluruhnya telah berada di dalam tahanan. KPK menargetkan seluruh berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Artinya memang proses penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi. Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari sisi pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga kemudian akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yg seluruhnya sudah dilakukan penahanan," terang Budi.

Penyidik mengoptimalkan masa perpanjangan ini sebagai langkah persiapan menuju tahap dua atau penyerahan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum.

"Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap II ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," imbuhnya.

Sebelum keputusan perpanjangan ini, KPK sempat merencanakan pelimpahan perkara setelah seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini rampung. Keputusan tersebut diambil demi kelancaran proses pemanggilan sejumlah saksi.

"Nah, kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali," terang Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).

Pemilihan waktu pelimpahan pasca-musim haji bertujuan agar pemeriksaan saksi tidak mengganggu petugas yang sedang berdinas di Arab Saudi.

"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku mantan staf khusus, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Ismail dan Asrul diduga memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail ditengarai menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex serta USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed