KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq bersama sejumlah pejabat kampus dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Penindakan ini berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
"Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED," ujar Budi Prasetyo, Jubir KPK.
"Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8)," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Penindakan kasus dugaan korupsi perguruan tinggi ini menjadi operasi tangkap tangan ke-19 yang dilangsungkan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
"Ada Rektor juga," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
"Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Di samping Rektor Akhmad Sodiq, jajaran pimpinan lain seperti Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo turut diamankan oleh tim penyidik.
"Mau dilanjutkan ke Jakarta pertanyaannya," kata Prof Dr Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor III Unsoed.
"Memang KPK minta ruang periksa, ya pasti kita kasih. Karena hubungannya kan kelembagaan," kata Kombes Pol Petrus P Silalahi, Kapolresta Banyumas.
"Saya enggak tahu berapa orang, siapa diperiksa, dalam rangka apa. Cuma memang minta periksa kepada saya," kata Kombes Pol Petrus P Silalahi, Kapolresta Banyumas.
Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dari operasi penindakan tertutup tersebut.
"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
"Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Dari total pihak yang menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, sebanyak tujuh orang diterbangkan ke Jakarta bersama dua orang lainnya yang ditangkap terpisah. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK menentukan status hukum seluruh pihak terperiksa dalam batas waktu 1x24 jam.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow