KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi membidik calon tersangka baru terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan setelah melakukan rangkaian penggeledahan pada Senin (11/5/2026) hingga Selasa (12/5/2026).

Penyidik memperoleh indikasi penghambatan tersebut saat menggeledah rumah pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black, di Semarang, Jawa Tengah. Rumah tersebut digeledah karena Heri Black diduga memiliki afiliasi dengan PT Blueray Cargo, perusahaan yang terseret dalam pusaran kasus suap ini.

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK kepada Kompas.com.

Pihak lembaga antirasuah menilai tindakan intervensi dari luar tersebut berpotensi melanggar hukum terkait kelancaran proses hukum formal. Penyidik kini sedang mendalami bukti-bukti guna menentukan langkah hukum berikutnya.

“Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Selain menyita dokumen dan alat elektronik dari rumah Heri Black, tim penyidik bergerak menyita kontainer berisi suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Selasa (12/5/2026).

“Pada Selasa (12/5), Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK kepada Kompas.com.

Penyitaan dilakukan lantaran pemilik kontainer mengabaikan kewajiban administratif pengajuan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang selama lebih dari satu bulan. Lembaga antirasuah memastikan akan memanggil sejumlah saksi terkait temuan kontainer bermasalah ini.

“Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwarder, maupun kepada pihak Ditjen BC,” tutur Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

KPK mensinyalir adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan alat bukti saat penggeledahan berlangsung. Informasi pengondisian perkara dari pihak luar kini menjadi fokus pengembangan penyidikan.

“From barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi JawaPos.com.

Penyidik menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan yang menghambat penegakan hukum dalam kasus suap ini. Jeratan hukum baru disiapkan bagi pihak yang terbukti sengaja menghalangi kerja penyidik.

“From penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Proses pendalaman terhadap seluruh barang bukti hasil penggeledahan di Semarang masih berjalan secara intensif. KPK mencari keterkaitan dokumen yang disita dengan potensi penetapan tersangka baru.

“Temuan dalam penggeledahan kemarin, masih akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Dugaan adanya rintangan dalam penyidikan ini mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat antikorupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, menyatakan dukungan penuh agar institusi penegak hukum bertindak tegas tanpa keraguan.

“Apabila KPK telah menemukan petunjuk awal mengenai adanya dugaan perintangan penanganan perkara secara langsung terkait dengan suap bea cukai, maka KPK tidak perlu ragu untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor (31/1999) tentang Pasal Obstruction of Justice,” kata Wana Alamsyah, Peneliti ICW.

Wana Alamsyah menjabarkan rekam jejak penuntasan kasus serupa yang pernah ditangani lembaga tersebut sejak tahun 2012 sebagai referensi penegakan hukum. Tindakan tegas terhadap pihak yang menghalangi penyidikan dinilai penting demi menjaga integritas peradilan.

“Sebab, KPK telah memiliki pengalaman sejak lama menangani obstruction of justice sejak 2012 lalu. Setidaknya 14 perkara yang ditangani oleh KPK terkait dengan OJ,” tutur Wana Alamsyah, Peneliti ICW.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara suap importasi Ditjen Bea Cukai. Para tersangka tersebut terdiri dari empat pejabat aktif kepabeanan, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed