KPK Periksa Pengusaha Heri Black Terkait Korupsi Ditjen Bea Cukai

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Senin (18/5/2026). Pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Heri dan menyita satu kontainer di Semarang.

Heri Black yang merupakan pengusaha pengurusan importasi barang di Semarang memenuhi panggilan pada pukul 09.04 WIB setelah sebelumnya sempat mangkir. Lembaga antirasuah menduga Heri terafiliasi dengan PT Blueray Cargo, korporasi yang pimpinannya telah menjadi tersangka dalam kasus suap pengondisian jalur impor tanpa pemeriksaan kepabeanan tersebut.

Sebelum memeriksa Heri, tim penyidik KPK terlebih dahulu menggeledah rumahnya pada Senin (11/5/2026) dan melanjutkan pembongkaran kontainer tak berdokumen di Pelabuhan Tanjung Emas pada Selasa (12/5/2026). Dari rangkaian penggeledahan itu, petugas menyita catatan, barang bukti elektronik (BBE), serta satu kontainer berisi suku cadang kendaraan yang masuk kategori dilarang atau dibatasi (lartas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini ditujukan untuk mengonfirmasi seluruh dokumen, catatan importasi, dan barang bukti elektronik yang telah diamankan oleh penyidik.

“Hari ini, Penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap HS, selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai,” kata Budi Prasetyo.

Penyidik KPK menemukan indikasi komunikasi dari pihak luar yang mencoba mengintervensi penanganan perkara melalui analisis awal terhadap barang bukti elektronik yang disita dari rumah Heri Black.

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujar Budi Prasetyo.

Tindakan pengondisian tersebut tengah dikaji secara mendalam oleh tim hukum KPK karena berpotensi melanggar ketentuan hukum mengenai perintangan proses peradilan.

“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung,” ucap Budi Prasetyo.

Penyidik akan melihat pemenuhan unsur pidana dari tindakan eksternal tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ucap Budi Prasetyo.

Pihak KPK berkomitmen untuk mengurai seluruh materi dalam BBE, termasuk mendalami operasional perusahaan importasi milik Heri Black.

“Jadi yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang,” jelas Budi Prasetyo.

KPK belum membeberkan secara detail mengenai identitas pelaku intervensi maupun rincian isi percakapan yang ditemukan dalam barang bukti elektronik tersebut.

“Itu masih masuk ke materi penyidikan ya, pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam BBE (Barang Bukti Elektronik),” jelas Budi Prasetyo.

Seluruh dokumen dan barang bukti fisik yang disita dari Semarang akan dicocokkan dengan keterangan yang diberikan oleh Heri Black selama proses pemeriksaan.

“Kita akan ekstrak lagi secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut,” terang Budi Prasetyo.

KPK memerlukan keterangan dari saksi untuk memperjelas status kepemilikan barang serta dokumen manifestasi dari kontainer yang tertahan di pelabuhan.

“Nah, semuanya nanti kita akan telaah, kita akan dalami, yang kemudian kita butuh konfirmasi dan keterangan dari para pihak untuk menjelaskan posisi barang bukti-barang bukti tersebut,” ucapnya.

Penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas didasari atas kecurigaan petugas terhadap barang ekspor-impor yang tidak dilaporkan oleh pemiliknya selama lebih dari satu bulan.

“Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” terang Budi Prasetyo.

Setelah dibuka secara paksa oleh petugas, isi di dalam kontainer tersebut dipastikan berupa komponen kendaraan yang regulasi impornya diperketat oleh pemerintah.

“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” imbuhnya.

Penyidik juga mengonfirmasi adanya keterkaitan erat antara pemilik kontainer misterius itu dengan jaringan bisnis pengiriman barang PT Blueray Cargo.

“Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR,” ujar Budi Prasetyo.

Penelitian lanjutan akan berfokus pada keabsahan surat-surat serta dugaan adanya keterlibatan oknum internal Bea Cukai dalam meloloskan kargo lartas tersebut.

“Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” kata Budi Prasetyo.

Muatan kontainer itu dipastikan berupa suku cadang otomotif yang membutuhkan izin khusus dari kementerian terkait sebelum bisa melewati wilayah kepabeanan.

“Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak KPK untuk berani memperluas pusaran pemeriksaan hingga ke tingkat pimpinan tertinggi di Ditjen Bea dan Cukai.

“Tanpa memeriksa Djaka Budi Utama, KPK hanya melakukan penyelidikan yang menjadi tontonan publik saja. KPK hanya berani kepada pejabat kelas teri seperti kepala daerah,” kata Uchok Sky.

Uchok menilai ada keraguan dari lembaga antirasuah untuk memeriksa sang Dirjen karena latar belakang kedekatan politik dengan lingkaran kekuasaan saat ini.

“Bisa juga KPK tidak berani memeriksa Djaka Budi Utama karena Djaka adalah bekas anak buah dan orang kepercayaan Presiden Prabowo sehingga KPK ketakutan dengan Presiden,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengamankan barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, terdiri dari uang tunai berbagai mata uang asing, 5,3 kilogram logam mulia, dan jam tangan mewah. KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai seperti Rizal (Direktur P2 periode 2024-2026), Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo, serta tiga petinggi PT Blueray Cargo—John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan—yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed