KPK Sita Rp2,8 M dan Tiga Motor Gede dari Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2,8 miliar dan tiga unit motor mewah dari Gatot Heroe Hernanda, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri, Rabu (26/8/2026). Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di rumah milik Gatot, di mana uang ditemukan tersembunyi di plafon.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan uang dalam mata uang asing itu ditemukan di rumah kedua Gatot. Selain uang, KPK juga menyita tiga motor mewah, yaitu BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki Z900, dan Triumph Bonneville Bobber.

"Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan, tadi kalau di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada saya dapat laporan ada temuan barang bukti di plafon begitu," ujar Taufik.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang PT Blueray Cargo. Ia diduga menerima Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray, John Field, untuk memperlancar proses kepabeanan. Total setoran uang dari John Field kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp61,9 miliar sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

"Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH," imbuh Taufik.

KPK menahan Gatot selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan pasal-pasal terkait lainnya.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026," pungkas Taufik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk John Field yang divonis 3 tahun penjara. Empat pejabat Bea Cukai lainnya sedang diadili, antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed