KPK Tahan Gatot Heroe Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
KPK menahan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka baru kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026) pukul 17.52 WIB.
Gatot keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye nomor 157 dan tangan terborgol. Dia langsung digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada media.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Gatot Heroe Hernanda, ASN Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC periode Juni 2023–Februari 2026, sebagai bagian dari pengembangan kasus suap impor.
"Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH," ujar Budi.
Gatot resmi menjadi tersangka sejak Juli 2026, sebagaimana diungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara ini.
"Kita secara resmi belum menyampaikan, tetapi sudah disampaikan tadi ada dua sprindik," kata Ahmad Taufik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap PT Blueray Cargo kepada pejabat DJBC agar barang impor lolos pengawasan. Total uang suap yang diduga mengalir mencapai Rp 91 miliar.
Tiga petinggi PT Blueray Cargo—John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri—telah divonis bersalah. John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, sementara Deddy dan Andri masing-masing 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Empat pejabat DJBC juga terlibat: mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Orlando Hamonangan Sianipar, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo.
"(Diperiksa sebagai) saksi, (untuk tersangka) Gatot," kata John Field usai diperiksa KPK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow