KPK Tahan Gatot Heroe Terkait Suap Impor Rp3,25 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Kediri, Gatot Heroe Hernanda, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Gatot ditahan selama 20 hari pertama hingga 14 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terkait dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp3,25 miliar untuk mempermudah urusan kepabeanan importasi barang PT Blueray Cargo. Uang aliran dana tersebut diberikan oleh pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dalam skema jatah bulanan yang disalurkan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai keseluruhan mencapai Rp61,9 miliar sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa penyerahan uang untuk Gatot dilakukan di ruang kerjanya sewaktu ia mengemban tugas sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 DJBC pada kurun Juni 2023 sampai Februari 2026.
Dugaan penerimaan suap ini bermula dari pertemuan yang diinisiasi oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal, yang menjembatani pertemuan antara John Field dengan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan diduga menentukan patokan besaran setoran bulanan bagi jajaran pejabat Bea Cukai, yakni kategori BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan detail alur penyerahan uang tunai tersebut dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK. "Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL menawarkan JF untuk bertemu langsung dengan saudara DBU (Djaka Budhi Utama) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Proses penyerahan uang jatah untuk jajaran Subdirektorat Penindakan dilakukan secara bertahap melalui pejabat perantara di lingkungan P2 DJBC. "Termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya," tutur Taufik. Pihak lembaga antirasuah terus mendalami penyaluran dana haram yang melibatkan pihak penyedia jasa kargo dan internal otoritas kepabeanan.
"Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, di mana senilai Rp 3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH," imbuhnya.
Proses hukum terhadap para pelaku penerima dan pemberi suap dijadwalkan terus berjalan melalui penahanan penuntut umum serta persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkasnya. Atas perbuatannya, KPK menjerat Gatot dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Gatot merupakan pengembangan dari pengusut dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru berdasarkan fakta persidangan perkara John Field yang telah divonis 3 tahun penjara beserta terdakwa pemberi suap lainnya.
Selain Gatot, penyidik KPK telah menyita tiga unit sepeda motor berkapasitas mesin besar serta memeriksa tiga terdakwa pejabat Bea Cukai lainnya, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar sebagai saksi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow