KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki Terkait Korupsi CSR
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya penjemputan paksa terhadap seorang model sekaligus mantan staf ahli Anggota DPR, Fitri Assiddikki, di Jakarta pada Selasa (23/6/2026). Langkah ini dikaji setelah saksi tersebut kembali mangkir dari panggilan terkait kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK mencatat ketidakhadiran ini merupakan yang kedua kalinya tanpa keterangan yang jelas setelah sebelumnya penjadwalan ulang juga sempat diatur oleh penyidik. Lembaga antirasuah menegaskan pentingnya keterangan saksi untuk mendalami aliran aset dalam perkara tersebut.
"Untuk pemeriksaan saksi FT. Hari ini pemanggilan kedua," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Fitri diketahui tidak menghadiri panggilan pertama pada Selasa (9/6/2026), serta penjadwalan ulang pada 11 Juni dan 15 Juni 2026. Akibat sikap tidak kooperatif ini, tim penyidik mulai mengkaji penerbitan surat perintah membawa saksi demi kelancaran penyidikan.
"Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Budi Prasetyo.
Saksi sedianya dijadwalkan memberikan keterangan langsung di kantor pusat lembaga antikorupsi tersebut. Pemanggilan ini bertujuan mendalami keterlibatan pihak-pihak di lingkaran terdekat tersangka utama.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, Fitri diduga menerima aliran dana bernilai miliaran rupiah serta fasilitas kendaraan mewah dari legislator Heri Gunawan. Aliran dana tersebut diduga kuat bersumber dari penyimpangan anggaran program sosial atau CSR.
"Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibeilkan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar," kata Budi Prasetyo.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap aset terkait. Satu unit mobil jenis sport utility vehicle (SUV) telah disita sejak Oktober tahun lalu.
"Adapun, hari ini Penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," sambung Budi Prasetyo.
Selain dalam bentuk mata uang rupiah dan aset bergerak, lembaga antirasuah juga menemukan adanya transaksi keuangan dalam bentuk valuta asing. Uang asing tersebut diduga sempat dialihkan melalui fasilitas penukaran uang.
"Besaran nilai penukaran tersebut ditengarai mencapai ratusan juta rupiah.
"Selain itu, Sdr. HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer," ujar Budi Prasetyo.
Pada pemeriksaan sebelumnya yang pernah dipenuhi, tim penyidik fokus mengurai metode pemindahan manfaat ekonomi dari tersangka kepada saksi. KPK berkomitmen menuntaskan perkara tata kelola lembaga keuangan ini secara transparan.
"Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Sdr. HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK," ucap Budi Prasetyo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow