KPK Sita Barang Bukti Korupsi di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Selatan

Smallest Font
Largest Font

Pada Selasa, 4 Agustus 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang diduga terkait perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami seluruh barang bukti untuk mengonfirmasi relevansi dan memperkuat pembuktian kasus korupsi ini.

"Serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," ujar Budi.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara pemerasan ini. Para tersangka diduga mendapatkan uang pengurusan izin pekerja asing sebesar Rp 357 miliar yang mengalir melalui 96 rekening antara 2019 hingga 2025, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024. Menurut Setyo, kutipan liar dilakukan oleh pejabat dan staf di Ditjen Imigrasi melalui perintah menarik biaya ekstra dari dokumen izin tinggal sementara WNA.

"Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah," jelas Setyo yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed