KPK Temukan Tarif Ilegal Percepatan Izin Tinggal Kasus Silmy Karim

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pungutan tarif ilegal sebesar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per kepala untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Minggu, 7 Juni 2026. Praktik rasuah tersebut ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Penemuan tarif ilegal tersebut berbanding terbalik dengan biaya resmi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Imigrasi, pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) resmi berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp7 juta, sedangkan izin tinggal tetap (ITAP) berkisar antara Rp7 juta hingga Rp15 juta tergantung masa berlakunya.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, durasi normal pengurusan dokumen keimigrasian tersebut sebenarnya memakan waktu tiga hingga tujuh hari. Namun, keberadaan tarif ilegal ini digunakan oleh oknum imigrasi untuk memotong jalur birokrasi bagi WNA yang menginginkan proses instan.

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6).

Lembaga antirasuah menjelaskan bahwa nominal tarif pungutan liar tersebut bervariasi karena disesuaikan dengan jalur pengurusan yang diinginkan oleh pemohon. Selain menemukan skema tarif ilegal, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai mata uang asing dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan.

Perkara kejahatan jabatan ini menyeret delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim yang diduga meminta jatah setoran sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada rentang waktu 2023-2024. Aksi pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal WNA ini diduga mengalir melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang kini menjabat sebagai Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6).

Selain Silmy Karim dan Jaya Saputra, KPK juga menetapkan enam pejabat dan staf imigrasi lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Saffar Muhammad Godam, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, serta Gusti Benardiansyah yang diduga terlibat dalam mata rantai birokrasi ilegal tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed