KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Terkait Kasus Suap Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Rabu (26/8/2026). Gatot langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat keluar, dia sudah mengenakan rompi tahanan dan terborgol, kemudian langsung dibawa ke mobil tahanan. Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri ini diketahui terlibat dalam skema suap yang melibatkan uang sebesar Rp91 miliar dari perusahaan importir PT Blueray Cargo.
Selain Gatot, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini, termasuk para pemberi suap dari PT Blueray Cargo yang sudah divonis hakim.
Vonis untuk para pemberi suap antara lain John Field yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta; Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri yang masing-masing divonis 2,5 tahun dan denda Rp200 juta. Empat pejabat Bea Cukai lainnya juga tengah menjalani proses hukum, yakni Rizal mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan Sianipar Kepala Seksi Intelijen DJBC, dan Budiman Bayu Prasojo Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan tiga motor gede milik Gatot yang kini berada di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari penyidikan kasus ini. Ketiga motor tersebut adalah merek Triumph, Kawasaki, dan BMW dengan berbagai warna dan model. "Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara GHH selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai Februari 2026)," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Pengembangan kasus ini berawal dari analisis fakta persidangan yang mengungkap adanya beberapa klaster suap dari total Rp91 miliar yang berasal dari PT Blueray Cargo. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menerangkan sejumlah sprindik baru telah diterbitkan untuk memperluas penyidikan kasus tersebut. "Ada beberapa klaster dari Rp91 miliar," kata Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow