KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Pejabat Terkait Dugaan Suap Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat lain terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, Jumat (21/8/2026).
Selain Akhmad Sodiq, KPK turut mengamankan dua Wakil Rektor Unsoed, yaitu Prof Noor Farid dan Prof Norman Arie Prayogo, dalam OTT yang berlangsung di Jakarta dan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
KPK membawa total sembilan orang untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan awal di Polrestabes Banyumas, tujuh orang dipindahkan ke Jakarta, sementara dua lainnya diperiksa di Purwokerto, kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
"Diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut," ujar Budi Prasetyo menjelaskan dugaan penggunaan perantara dalam penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Unsoed.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dalam kasus ini yang masih dalam status penyelidikan tertutup. Budi menegaskan kasus ini terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso menyatakan pihak universitas masih menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait perkara ini dan belum mengetahui status hukum orang-orang yang ditangkap.
"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," kata Edi Santoso.
Ia menambahkan Unsoed belum mengambil sikap lebih lanjut dan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," ujar Edi Santoso.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa Rektor Unsoed termasuk dalam pihak yang diamankan dalam OTT ke-19 sepanjang tahun 2026 ini.
"Ada Rektor juga," kata Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi.
Namun Setyo belum memberikan informasi terbaru terkait pihak lain yang ikut diamankan selain Rektor dan dua Wakil Rektor yang sudah disebutkan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT sesuai ketentuan KUHAP.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow