KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT Rektor Unsoed Kasus Jalur Mandiri
Sebanyak 14 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026) terkait dugaan kecurangan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman.
Pihak-pihak yang terjaring penindakan tersebut meliputi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor I berinisial NF, serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni berinisial NAP. Selain pejabat kampus, penyidik turut mengamankan satu staf wakil rektor serta dua pihak swasta berinisial AW dan M. Dari total pihak yang ditangkap, sebanyak 12 orang diciduk di Purwokerto, Jawa Tengah, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
Proses pemeriksaan awal dilakukan secara terpisah oleh tim KPK. Sebanyak dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, sementara 12 orang lainnya diperiksa di Polresta Banyumas sebelum tujuh di antaranya diboyong ke Jakarta.
Dugaan motif operasi penindakan ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan lembaga antirasuah.
"Dugaan adanya pengondisian penerimaan mahasiswa baru (kedokteran)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Penjelasan detail mengenai skema pengamanan para pihak serta barang bukti yang disita kemudian disampaikan oleh pihak juru bicara.
"Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Budi menambahkan bahwa penindakan ini melibatkan pengamanan sejumlah uang tunai sebagai bukti awal.
"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK total sejumlah 9 orang," ucap Budi Prasetyo.
Pengungkapan ini juga disertai dengan penyitaan aset finansial di lokasi kejadian.
"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," lanjut Budi Prasetyo.
Lembaga antirasuah tersebut memberikan perhatian khusus terhadap dugaan praktik transaksional yang terjadi di institusi pendidikan tinggi.
"Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," kata Budi Prasetyo.
Informasi yang dihimpun dari laporan CNN Indonesia dan detikcom menyebutkan bahwa penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow