KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Jalur mandiri adalah salah satu dari tiga jalur seleksi masuk perguruan tinggi di Indonesia, selain seleksi nasional yang berbasis prestasi dan tes. Jalur mandiri dijalankan langsung oleh kampus dan biasanya memerlukan biaya lebih besar, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang harus dibayar di awal perkuliahan bersama uang kuliah tunggal (UKT).
Sejarah jalur mandiri bermula sejak kebijakan PTN-Badan Hukum (PTN-BH) tahun 2013 yang memberikan kuota lebih besar bagi PTN-BH untuk menerapkan jalur mandiri. Tujuan jalur ini adalah memperluas akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial memadai, menurut Desri Arwen, Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
Dina Lisna Amilia, dosen dan kolumnis Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, menjelaskan bahwa mahasiswa jalur mandiri biasanya harus membayar biaya lebih tinggi, termasuk IPI dengan nominal bervariasi di luar UKT. "Bahkan ada fakultas kedokteran di salah satu PTN yang mematok ratusan juta dalam jalur mandirinya. Belum lagi, ada juga PTN yang memberlakukan kebijakan UKT tertinggi bagi mahasiswa jalur mandiri," ujar Dina pada 2019.
Aturan terbaru mengenai seleksi mandiri tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 yang menetapkan seleksi bisa dilakukan dengan atau tanpa tes, menggunakan nilai SNBT atau prestasi akademik/non-akademik. PTN juga dapat membuka beberapa gelombang seleksi mandiri jika kuota belum terpenuhi 50% dari daya tampung program studi.
Daya tampung penerimaan mahasiswa baru untuk jalur mandiri berdasarkan Permendiktisaintek 3/2026 adalah maksimal 50% untuk PTN-BH dan maksimal 40% untuk PTN non-PTN-BH, sementara seleksi nasional SNBP dan SNBT memiliki kuota berbeda.
Biaya jalur mandiri di beberapa perguruan tinggi berbeda-beda. Di Universitas Indonesia (UI), Fakultas Kedokteran mengenakan UKT Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta dan IPI hingga Rp 120 juta. Di Universitas Gadjah Mada (UGM), IPI dikenakan Rp 20-30 juta tergantung bidang ilmu, sedangkan UKT berkisar Rp 0 hingga Rp 24,7 juta.
Institut Teknologi Bandung (ITB) menetapkan UKT jalur mandiri di golongan tertinggi dengan biaya sekitar Rp 12,25 juta hingga Rp 14,5 juta dan IPI dibagi dalam empat golongan dari Rp 55 juta sampai Rp 85 juta. IPB University menetapkan UKT mulai Rp 500 ribu sampai Rp 20 juta dan biaya pengembangan institusi mencapai Rp 12 juta hingga Rp 150 juta.
Di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), biaya UKT jalur mandiri berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 17 juta, sedangkan IPI bisa mencapai Rp 260 juta, menurut data yang dilansir dari Detikcom.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow