KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru pada Juli 2026 guna mengembangkan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak lain. Meski telah memulai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam sprindik umum tersebut. Juru Bicar KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum perkara penanganan restitusi pajak tersebut.
"Pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," kata Juru Bicar KPK Budi Prasetyo.
Penyidik langsung menindaklanjuti penerbitan sprindik tersebut dengan mendatangi markas kepolisian setempat guna memeriksa pihak terperiksa. "Hari ini, Senin (20/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan," sebut Budi Prasetyo.
Lokasi pemeriksaan terhadap saksi kunci dalam kasus ini dipusatkan di fasilitas tahanan polda. "Pemeriksaan dilakukan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan," ungkap Budi Prasetyo.
Pemeriksaan diarahkan kepada mantan pejabat pajak yang sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara pokok. "Pemeriksaan dilakukan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan atas nama MLY, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin periode Juni 2025 hingga Februari 2026," kata Budi Prasetyo. Sebab utama penerbitan perintah penyidikan baru ini didasari oleh munculnya bukti awal mengenai keterlibatan pihak tambahan.
"Terkait perkara dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya," ujar Budi Prasetyo.
Penyidik antirasuah mengonfirmasi keterlibatan pihak lain tersebut menjadi fokus utama dari sprindik umum yang diterbitkan. "Terkait perkara dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Sehingga pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," ujar Budi Prasetyo. Hingga saat ini, identitas dari pihak-pihak yang sedang dalam pemantauan penyidik masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
"Sprindik umum," kata Budi Prasetyo.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) Venasius Jenarus Genggor. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan rincian penetapan tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Perkara ini diawali dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 yang diajukan PT BKB sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi disetujui sebesar Rp48,3 miliar. Mulyono kemudian meminta "uang apresiasi" sebesar Rp1,5 miliar untuk menyetujui pengembalian tersebut, yang akhirnya dibagi kepada Mulyono sebesar Rp800 juta, Dian Jaya Rp180 juta hingga Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta hingga Rp520 juta.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan komitmen awal antara pihak pejabat pajak dan manajemen swasta terkait dana apresiasi tersebut. "Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”," ujar Asep Guntur Rahayu. Pencairan uang suap tersebut direalisasikan usai dana pengembalian pajak masuk ke rekening perusahaan penerima.
"Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar," tutur Asep Guntur Rahayu.
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026, sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow