KPK Usut Aliran Dana Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan penerimaan uang suap terkait permohonan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin dengan memeriksa saksi swasta Suyaji pada Senin, 24 Agustus 2026. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari pengembangan perkara suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar tahun 2024 senilai Rp48,3 miliar yang melibatkan PT Buana Karya Bhakti. "Saksi SYI hadir," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Proses penyidikan terus diarahkan untuk mengurai keterlibatan oknum fiskus serta pihak penyuap yang bermufakat jahat dalam pembagian jatah uang fee restitusi.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak," jelas Budi Prasetyo. Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya menetapkan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, pemeriksa pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Praktik rasuah bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, yang kemudian disetujui sebesar Rp48,3 miliar setelah koreksi fiskal. Mulyono lantas meminta komitmen uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar untuk meloloskan pengajuan tersebut.

"Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi'," ujar Asep Guntur Rahayu. Setelah dana cair pada 22 Januari 2026, alokasi suap dibagi menjadi Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta dikantongi Venasius. Penyerahan uang tunai dilakukan menggunakan kemasan kardus di area parkir hotel hingga mekanisme dokumen tagihan fiktif.

"Lalu Venasius bertemu Dian Jaya untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga Dian Jaya menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, Dian Jaya telah menggunakannya untuk keperluan pribadi," tutur Asep Guntur Rahayu.

Sebagian dana hasil kejahatan tersebut dipakai Mulyono untuk membayar uang muka pembelian rumah sebesar Rp300 juta, sedangkan sisa uang tunai lainnya dititipkan kepada pihak kepercayaan.

"Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran uang muka rumah sebesar Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," kata Asep Guntur Rahayu. Tersangka Venasius juga mengamankan jatah pribadi dari total uang komitmen yang telah disepakati bersama pihak penerima suap. "Sementara itu, terhadap sisa Rp500 juta dari uang 'apresiasi' tersebut disimpan oleh VNZ untuk dirinya sendiri," ucap Asep Guntur Rahayu.

Rangkaian penggeledahan di Malang menghasilkan penyitaan barang bukti berupa 1,3 kilogram emas batangan dan uang tunai Rp100 juta dari kediaman pemeriksa pajak.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ungkap Budi Prasetyo. Penyidik KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru guna mengusut pemberi suap lain, penerima aliran dana tambahan, serta indikasi tindak pidana pencucian uang.

"Tim penyidik hari ini memanggil empat orang saksi untuk mendalami aliran dana dan peran pihak swasta lain dalam sengkarut restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin," kata Budi Prasetyo. Saksi lain yang dipanggil dalam pengembangan kasus ini meliputi mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk Jul Seventa Tarigan, pihak swasta Kwa Kim Lian, serta dua ASN yaitu Yohanes Sutrisno dan Andi Wijaya.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Budi Prasetyo. Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega dijerat Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026, sedangkan Venasius disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed