KPK Usut Aliran Uang Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin

Smallest Font
Largest Font

Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin kian meluas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri indikasi aliran uang dari sejumlah wajib pajak lain kepada oknum pemeriksa pajak di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Lembaga antirasuah tersebut menemukan indikasi bahwa praktik transaksi gelap ini tidak terbatas pada dugaan suap Rp1,5 miliar yang terungkap dalam operasi tangkap tangan pada Februari 2026. Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa seorang saksi wiraswasta bernama Suyaji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa materi pemeriksaan terhadap saksi berfokus pada penerimaan materi dari para wajib pajak.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum Pemeriksa Pajak dari sejumlah Wajib Pajak," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pengusutan perkara ini telah berkembang melampaui kasus tunggal dengan diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan umum. Sprindik pertama berfokus pada dugaan pemberian oleh pihak swasta lain, sedangkan Sprindik kedua membidik dugaan penerimaan oleh pejabat penerima suap OTT maupun pejabat lainnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan detail pengembangan perkara tersebut kepada media pada 4 Agustus 2026.

"Artinya ada pejabat-pejabat lain dan pejabat yang sama di perkara yang tertangkap tangan itu menerima dari swasta yang lain tentunya, itu juga kita sudah kembangkan oleh tim," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Selain itu, KPK menerbitkan Sprindik ketiga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang untuk melacak serta menyita aset hasil tindak pidana korupsi yang disamarkan.

Perkara ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai PT Buana Karya Bhakti tahun pajak 2024 senilai Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar, namun disertai permintaan uang apresiasi Rp1,5 miliar.

Dalam OTT pada 4 Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed