KPPU Soroti Dominasi Platform Digital Global dalam Ekosistem Indonesia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dominasi platform digital global dalam ekosistem digital Indonesia yang berperan utama di berbagai sektor ekonomi digital. Namun, pengaturan komprehensif atas hal ini masih belum ada, sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pasar digital, terutama di sektor telekomunikasi dan media massa, menurut keterangan KPPU, Selasa (8/9/2026), dilansir dari Detik iNET.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan ada tiga tantangan utama terkait dominasi platform tersebut, yaitu ketimpangan antara platform global dan industri telekomunikasi, risiko gatekeeper yang memungkinkan platform dominan mengatur akses layanan, serta regulasi yang masih bersifat sektoral.
"Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar," ujar Gopprera.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah menata platform digital global, asalkan kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat pengguna.
"ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna," kata Dian.
Dian menambahkan bahwa pemerataan konektivitas adalah tanggung jawab bersama, sehingga penataan platform digital harus berjalan dengan prinsip level playing field dan fair share agar platform global ikut berkontribusi adil dalam pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet.
Dukungan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat regulasi melalui penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Muchtarul Huda, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, menyatakan penyempurnaan itu menjadi landasan pengawasan pasar digital.
"Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional. Penyempurnaan ini juga dilaksanakan secara objektif, tidak diskriminatif untuk memperkuat kepatuhan tanpa menghambat inovasi maupun menambah beban konsumen," ujar Muchtarul.
FGD yang digelar KPPU menghadirkan berbagai unsur, termasuk parlemen, regulator, perlindungan konsumen, akademisi, dan pelaku industri. Selain Gopprera, pembicara lain antara lain Muhammad Husein Fadlulloh dari DPR RI, Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisioner KPPU Mohammad Reza, Muchtarul Huda, dan Prof. Ahmad M. Ramli dari Universitas Padjadjaran.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow