OJK Kembangkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis untuk Perkuat Posisi Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap rencana pengembangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia, yang selama ini belum berpengaruh pada penentuan harga global, Rabu (9/9/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, menyatakan bahwa harga nikel saat ini masih ditentukan oleh yurisdiksi lain, bukan oleh Indonesia sebagai negara penghasil utama.
"Kita itu sebagai penghasil contoh nikel terbesar di dunia, tetapi kita tidak pernah bisa menentukan harganya harganya ditentukan di yuridiksi lain, oleh pihak-pihak lain, dan itu ironi," ujar Sarjito usai pelantikan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Menurut Sarjito, keberadaan BMKS penting agar Indonesia tidak lagi menjadi pengikut harga (price taker), melainkan bisa menjadi pengaruh harga (price influencer) bahkan penentu harga (price maker) secara bertahap.
"Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadi bursa kita reference dan at the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker," tambahnya.
Selain memperkuat posisi dalam pembentukan harga, BMKS juga diharapkan bisa meningkatkan pengawasan transaksi komoditas untuk mengantisipasi praktik transfer pricing dan under-invoicing melalui pemantauan data harga dan volume transaksi.
"Oleh karena itu, kita mestinya confident untuk membangun bursa sendiri, sehingga di dalam banyak kesempatan juga isu mengenai transfer pricing, under-invoicing, baik harga dan volume bisa kita kontrol dengan baik," kata Sarjito.
Meski begitu, Sarjito belum menjelaskan komoditas apa yang akan diperdagangkan pertama kali di bursa tersebut. Pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan mineral dan komoditas strategis yang masuk dalam perdagangan bursa.
Implementasi bursa akan dilakukan secara bertahap agar sistem berjalan optimal, tidak langsung memasukkan banyak komoditas sekaligus.
"Bahwa kita menunggu Perpres dulu. Kita tentu tidak ingin, nanti banyak yang diperdagangkan, tapi it doesn't work tapi kita ingin gradual, dan mana-mana yang bisa diperdagangkan terlebih dahulu," ujarnya.
OJK juga tengah menyusun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) awal yang ditargetkan diundangkan pada 17 September 2026. BMKS direncanakan beroperasi mulai 1 Januari 2027.
"Kita harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR, itu yang harus diundangkan tanggal 17 September itu POJK awal. Dan kita menyusun POJK-POJK yang baru, kemudian kita juga menunggu peraturan presiden untuk at the beginning mineral dan komunitas strategis apa yang akan diperdagangkan," tutup Sarjito, dilansir dari Detik Finance.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow