Kuasa Hukum Reza Gladys Bantah Klaim Kemenangan Nikita Mirzani di Banding
Pihak dokter kecantikan Reza Gladys membantah klaim kemenangan Nikita Mirzani dalam putusan banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (28/8/2026), seperti dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak seluruh gugatan utama yang diajukan Nikita Mirzani terhadap kliennya. Ia menilai klaim kemenangan Nikita tidak tepat karena gugatan tersebut ditolak secara menyeluruh.
"Jadi dalam putusan itu menyatakan dalam konvensi, dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Artinya di sini adalah menolak gugatan dari Nikita dan Ismail Marzuki," ujar Julianus dalam wawancara virtual.
Julianus menambahkan bahwa gugatan Nikita ditolak materinya, sedangkan gugatan balik dari Reza Gladys tidak diterima karena cacat formil, bukan karena pokok perkaranya salah.
"Perlu dipahami dijelaskan bahwa kata 'ditolak' dengan kata 'tidak dapat diterima' itu jauh berbeda. Kalau gugatan para penggugat ditolak berarti seluruhnya ditolak. Tapi rekonvensi dari gugatan kami bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima," jelasnya.
Selain itu, Julianus menyebut beban biaya perkara sebesar Rp 150 ribu yang harus dibayar Nikita Mirzani menunjukkan pihak yang kalah dalam persidangan. Menurut aturan hukum acara perdata, pihak yang membayar biaya perkara adalah pihak yang kalah.
"Kalau kita yang dibebankan membayar biaya perkara, gugatan kita ditolak, lalu kita mengatakan menang, itu tidak logis," ujar Julianus.
Pihak Reza Gladys mengaku santai menghadapi klaim kemenangan dari Nikita Mirzani dan menganggap hasil banding membuka peluang memperbaiki kesalahan administrasi serta mengajukan gugatan ganti rugi kembali.
"Gugatan rekonvensi kami bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima karena cacat formil. Gugatan mereka yang ditolak, bukan berarti mereka menang. Itu asumsi yang salah," pungkas Julianus.
Kasus ini bermula dari perseteruan ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang dikritik Nikita Mirzani. Reza Gladys sebelumnya melaporkan Nikita secara pidana atas dugaan pengancaman yang berujung vonis penjara untuk Nikita.
Nikita kemudian mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada putusan pertama, gugatan Nikita ditolak dan ia diharuskan membayar ganti rugi karena gugatan balik Reza diterima sebagian. Namun, putusan banding pada 27 Agustus 2026 membatalkan hukuman ganti rugi tersebut karena gugatan balik Reza dianggap cacat formil, sementara gugatan Nikita tetap ditolak seluruhnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow