Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Ganti Rugi Nikita Mirzani

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Tinggi Jakarta memenangkan gugatan banding aktris Nikita Mirzani terkait perkara perbuatan melawan hukum terhadap pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Putusan tersebut secara resmi membatalkan kewajiban Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar ganti rugi miliaran rupiah yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim tingkat banding menilai bahwa seluruh dalil kerugian yang diajukan oleh pihak Reza Gladys tidak memiliki landasan bukti yang kuat. Kendati demikian, status gugatan utama yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys juga dinyatakan ditolak sepenuhnya oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengonfirmasi telah menerima salinan putusan resmi tersebut melalui sistem peradilan elektronik pada akhir Agustus 2026.

"Iya, jadi konfirmasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026), melansir detikhot.

Pihak Nikita Mirzani menegaskan bahwa pembatalan hukuman pembayaran ganti rugi membuktikan klaim dari pihak lawan tidak berdasar. Penilaian dari majelis hakim ini juga diharapkan dapat memperkuat memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana yang saat ini dialami Nikita.

"Putusan tingkat pertama PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," tegas Usman.

Pihak Nikita menambahkan bahwa tuduhan dampak finansial yang selama ini disuarakan pihak lawan terbukti tidak sah secara hukum.

"Artinya, kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu, sama sekali tidak pernah ada," tambah Usman.

Di sisi lain, kubu Reza Gladys menilai putusan perdata tersebut tidak akan memberikan dampak positif pada proses Peninjauan Kembali yang tengah ditempuh Nikita. Pihak Reza Gladys justru menganggap terdapat kekeliruan dalam mengaitkan ranah hukum perdata dengan perkara pidana.

"Jadi saya pikir ini kan satu pendapat yang tidak konsisten gitu, karena kan sebelumnya kan pihak sebelah mengatakan bahwa berbedanya proses peradilan di perdata dan di pidana. Ya itu kan dalil mereka sebelumnya waktu kita di tingkat pertama PN Jaksel," kata kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring dalam wawancara virtual, Jumat (28/8/2026).

Julianus menjelaskan bahwa posisi hukum Nikita Mirzani sebenarnya tidak menguntungkan karena gugatan utamanya yang menuduh Reza Gladys melakukan perbuatan melawan hukum telah ditolak pengadilan.

"Karena jelas di sini dikatakan bahwa gugatan Nikita itu ditolak, berarti tuduhannya mengatakan dokter Reza Gladys melakukan perbuatan melawan hukum itu tidak benar. Ya jadi siapa yang melakukan gugatan perbuatan melawan hukum? Ya tentu orang yang menggugat yang ditolak gitu," tegas Julianus.

Penolakan terhadap gugatan tersebut dinilai makin memperjauh relevansi antara perkara perdata ini dengan upaya hukum pidana Nikita.

"Jadi relevansinya jauh gitu, jauh, ibarat ini kan kayak seperti pernyataan sama Barat dengan Timur, nah itu salah seperti itu ya. Tapi kenapa kemudian ini disangkutpautkan juga dengan PK?" ujarnya.

Mengenai gugatan rekonvensi dari Reza Gladys yang dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, Julianus menyebut keputusan itu murni disebabkan oleh faktor cacat formil. Hal tersebut membuka peluang bagi pihaknya untuk mengajukan kembali gugatan perdata di masa mendatang.

"Artinya kebenaran materiil itu masih bisa dapat dikatakan benar, hanya soal cacat formil saja. Ini menyimpulkan secara yuridis kami dibenarkan untuk memperbaiki keformilannya saja, bukan soal pembuktiannya gitu. Secara substansi, dokter Reza Gladys masih dimenangkan karena peluang untuk melakukan pembuktian masih besar," pungkasnya.

Perselisihan hukum kedua belah pihak bermula dari ulasan produk kecantikan milik Reza Gladys oleh Nikita Mirzani. Kasus ini berkembang ke ranah pidana yang membuat Nikita dipenjara atas dugaan pengancaman, serta jalur perdata yang kini masih bergulir.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed