Kuasa Hukum Pertanyakan Kepemilikan Barang Bukti dalam Kasus Richard Lee di Tangerang
Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (31/9/2026), dengan fokus pemeriksaan saksi dan pembahasan status kepemilikan barang bukti.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan dasar hukum penahanan dan pendakwaan kliennya, karena produk yang disita adalah milik pribadi saksi Arman, pemilik toko online Gerabahshop, yang dibeli bukan dari distributor resmi Richard Lee.
"Saya jelaskan di Pasal 1459 KUHPerdata: hak milik atas barang yang dijual tidak berpindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613, dan 616. Selanjutnya di Pasal 1460 KUHPerdata: jika barang yang dijual itu berupa suatu yang sudah ditentukan, maka sejak pembelian barang itu menjadi tanggungan pembeli meskipun penyerahannya belum dilakukan oleh penjual," ujar Faizal Hafied di ruang sidang.
Fakta persidangan menunjukkan barang-barang tersebut telah dikuasai saksi Arman selama lebih dari satu tahun, sehingga tim hukum Richard Lee mempertanyakan alasan klien mereka yang harus menanggung konsekuensi hukum atas barang yang sudah berpindah kepemilikan.
"Nah kenapa atas barang saksi ini yang didakwa ini malah klien kami Richard Lee? Itu yang kami bingung. Ini kan barangnya saksi nih berdasarkan KUHPerdata. Ini Anda sudah menguasai ini, sudah membeli, sudah jadi punya Anda nih selama satu tahun lebih," kata Faizal Hafied.
Dalam sesi tanya jawab, saksi Arman mengakui secara hukum dialah yang memegang kendali penuh atas produk sejak pembelian.
"Kalau sudah punya saudara, kalau ada masalah, ada laporan terhadap barang ini siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Faizal Hafied.
"Saya," jawab Arman.
Faizal Hafied juga mengungkap fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan yang menyatakan tidak ada hubungan bisnis antara Richard Lee dengan pihak penjual barang bukti.
"Apakah saudara memiliki hubungan kerja sama usaha dengan PT Inmedco Jaya atau dengan CV Athena Mandiri jelaskan? Saya tidak memiliki hubungan kerja sama baik dengan PT Inmedco Jaya maupun dengan CV Athena Mandiri Group," ujar Faizal Hafied saat membacakan keterangan saksi.
Berdasarkan fakta yang terungkap, tim kuasa hukum yakin dakwaan jaksa salah sasaran karena tidak ada alasan kuat menyeret Richard Lee ke pengadilan atas perbuatan hukum yang tanggung jawabnya ada pada pihak ketiga, dilansir dari Detik Hot.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow