Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Dendi Ramadhona Jadi 13 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), putusan dibacakan pada Senin (31/8/2026).
Dendi juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta dan uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar yang telah dikurangi uang titipan Rp3 miliar, sehingga sisa kewajiban uang pengganti menjadi Rp21,1 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun, kata Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Antonius Simbolon.
Majelis hakim menilai Dendi sebagai aktor intelektual yang memprakarsai skema tindak pidana sejak 2019, yang berlangsung secara sistematis selama enam tahun dan berdampak pada hak dasar masyarakat terhadap air bersih.
"Saudara Dendi dipertimbangkan oleh majelis sebagai intellectual dader yang memprakarsai skema tindak pidana sejak tahun 2019," ujar Antonius Simbolon, Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Selain Dendi, terpidana lain seperti Syahril Ansori dan Sahril juga menerima hukuman yang diperberat. Syahril ditambah dari 4,5 tahun menjadi 9 tahun penjara dengan denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp847 juta, sementara Sahril divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan pengembalian titipan uang pengganti Rp370,9 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa Dendi telah dikenakan sangkaan TPPU sejak awal proses perkara dan Kejati akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi pada Hari Lahir Kejaksaan 2 September 2026.
"Kalau TPPU-nya kan Dendi Ramadhona dikenakan TPPU. Tapi kalau terhadap pihak-pihak lainnya, nanti kita lihat kalau putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujar Budi Nugraha, Aspidsus Kejati Lampung.
Majelis hakim juga menanggapi dalil penasihat hukum terdakwa terkait keterangan saksi Zainal Fikri yang didukung bukti lain, sehingga memperkuat fakta persidangan.
Putusan ini merupakan penegasan hukum atas peran sentral Dendi dalam skema korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memberikan pesan tegas bahwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang tidak ditoleransi di daerah Lampung.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow