Kuasa Hukum Sebut Lodewyk Pusung Jadi Korban Kriminalisasi Kejaksaan Agung
Tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menyatakan bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan penentuan lokasi dapur gizi.
Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis menegaskan Pusung tidak terlibat dalam pengadaan maupun penentuan lokasi dapur gizi karena bukan bagian dari struktur teknis maupun operasional terkait.
"Mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), semuanya bukan dia. Kami punya nama-nama pejabatnya," ujar Otto setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Kaligis, Pusung hanya bertugas menangani hubungan antarlembaga saat menjabat di BGN dan tidak mengelola anggaran maupun proyek. Penunjukan lokasi dapur gizi dan pengadaan barang menjadi kewenangan pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur.
Tim kuasa hukum juga menyoroti prosedur penangkapan dan penetapan tersangka Pusung yang dianggap tidak transparan. "Pada 3 Juni dia diperiksa, sementara surat baru datang 4 Juni. Prosedur seperti ini tidak transparan. Klien kami ini purnawirawan TNI, bukan teroris, tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kaligis.
Kaligis menyebut keinginan Pusung hadir dalam persidangan untuk meluruskan tuduhan korupsi yang disangkakan kepadanya. "Ini tulisan tangan dia sendiri dari penjara. Mengapa dia mau muncul sendiri? Karena dia merasa difitnah," ujar Kaligis kepada wartawan.
Dalam suratnya, Pusung menyatakan berhak menyampaikan fakta persidangan secara langsung di hadapan publik dan majelis hakim. Kaligis menilai kehadiran fisik kliennya penting untuk menjunjung asas transparansi penegakan hukum sesuai KUHAP.
Pengadilan akan melanjutkan persidangan dengan agenda tanggapan dari Kejaksaan Agung sebagai termohon, pembuktian, pemeriksaan saksi, dan pembacaan putusan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan menghormati upaya hukum praperadilan yang diajukan Lodewyk. "Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan, kami menghormati itu," kata Anang pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Anang, jaksa akan menyiapkan berkas untuk sidang praperadilan dan menjawab dalil keberatan yang diajukan pihak terkait.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow