Kuasai Pelaporan Pajak UMKM Lewat Brevet Pajak AB Plus Sertifikasi CTT dan CCP
Sistem pelaporan Coretax kerap membuat pemilik UMKM kesulitan saat mengurus kewajiban perpajakan usaha. Dilansir dari Detikcom, terdapat strategi untuk menguasai pengelolaan pajak secara mandiri tanpa harus bergantung pada konsultan luar.
Program Professional Smart Class Batch 22 menghadirkan Pelatihan Brevet Pajak AB yang dilengkapi sertifikasi CTT dan CCP. Pelatihan ini dirancang khusus guna memberikan pemahaman perpajakan yang aplikatif bagi para peserta.
Materi pelatihan mencakup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPh Pasal 21 sampai 26, PPh Orang Pribadi dan Badan, PPN dan PPnBM, serta Bea Meterai.
Peserta juga mempelajari akuntansi perpajakan, tax planning, hingga simulasi pengisian SPT Masa dan Tahunan secara langsung menggunakan aplikasi Coretaxify.
Program ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari staf administrasi keuangan, tax officer, konsultan, instansi pemerintah, pelaku UMKM, mahasiswa, hingga profesional umum.
Bagi pemilik UMKM, pemahaman alur pelaporan ini membantu menjaga akuntabilitas keuangan bisnis tanpa perlu menyerahkan seluruh prosesnya ke pihak ketiga.
Fasilitas yang didapatkan lulusan meliputi e-modul, sertifikat Brevet AB bentuk cetak dan digital, serta sertifikat CTT cetak dari Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia berizin Kemenkumham.
Selain itu, peserta menerima akses aplikasi Coretaxify, rekaman sesi kelas, layanan konsultasi selama dan sesudah pelatihan, serta jejaring komunitas pajak.
Pelaksanaan kelas digelar daring via Zoom setiap Senin dan Selasa pukul 18.30–20.30 WIB, mulai 21 September hingga 1 Desember 2026 sebanyak 22 pertemuan. Pendaftaran program dibuka melalui platform detikevent.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow