Gubernur NTT Tegaskan Larangan BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak

Smallest Font
Largest Font

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena memastikan kebijakan yang melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kendaraan berpelat luar daerah tetap berjalan di Kupang pada Senin.

Langkah tegas ini diambil oleh pemerintah daerah untuk menjamin agar alokasi subsidi energi dari pemerintah pusat dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki Laka Lena, Gubernur NTT.

Pemberlakuan aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul banyaknya laporan terkait cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akibat pembelian oleh kendaraan berpelat luar serta kendaraan yang menunggak pajak.

Melalui aturan ini, kendaraan berpelat nomor NTT dengan kode DH, EB, dan ED tetap diizinkan membeli BBM subsidi selama kewajiban pajak kendaraannya sudah terpenuhi.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujar Melki Laka Lena, Gubernur NTT.

Tujuan utama dari kebijakan ini disebut tidak sekadar memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga demi membangun kesadaran hukum dan menegakkan keadilan fiskal bagi seluruh warga di wilayah NTT.

Menurut laporan dari ANTARA, pengguna infrastruktur jalan dan layanan publik di NTT memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta membiayai pembangunan daerah melalui kontribusi pajak kendaraan mereka.

"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," kata Melki Laka Lena, Gubernur NTT.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed