Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Dua Lokasi

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan sim keliling jakarta hari ini untuk memfasilitasi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas bergerak ini dihadirkan di dua lokasi strategis pada Minggu, 24 Mei 2026 guna menjangkau masyarakat secara lebih dekat dan cepat.

Langkah penempatan posko layanan ini bertujuan memecah antrean yang kerap terjadi di satpas pusat. Melalui jadwal sim keliling jakarta mei 2026 yang dirilis resmi, kepolisian berkomitmen menjaga kelancaran administrasi berkendara bagi warga ibu kota di akhir pekan.

Polda Metro Jaya mengoperasikan unit bus layanan keliling ini di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Lokasi ini dipilih karena dinilai menjadi tempat perpanjang sim keliling terdekat yang mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai penjuru dokumen perjalanan.

Warga dapat mengunjungi armada layanan tersebut dari pagi hari hingga selesai. Penyaluran fasilitas ini dibatasi hanya untuk jenis SIM tertentu yang masa aktifnya belum habis total.

Berikut merupakan daftar lokasi operasional pelayanan mobil keliling pada hari ini:

  • Jakarta Pusat: Halaman Kantor Pos Pasar Baru
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang Depan Mal LTC Glodok

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan

Pemerintah telah menetapkan tarif resmi untuk proses perpanjangan ini demi menghindari praktik pungutan liar. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 serta aturan turunan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan sim c dan SIM A memiliki nominal yang berbeda.

Para pengendara wajib menyiapkan dana sesuai dengan jenis lisensi mengemudi yang mereka miliki. Biaya ini belum termasuk untuk pemeriksaan kesehatan fisik dan tes psikologi di lokasi.

Daftar tarif resmi perpanjangan dokumen mengemudi dapat dilihat melalui data berikut:

Daftar Tarif PNBP Perpanjangan SIM
Jenis Surat Izin MengemudiBiaya PNBP Resmi
SIM A (Mobil)Rp 80.000,-
SIM C (Motor)Rp 75.000,-

Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa

Masyarakat yang bertanya mengenai "dokumen apa saja untuk perpanjang sim c" atau SIM A perlu mengetahui bahwa kelengkapan berkas sangat memengaruhi kecepatan proses administrasi. Petugas di lapangan tidak akan memproses permohonan yang tidak memenuhi standar regulasi.

Setiap pemohon diwajibkan membawa dokumen asli beserta salinan fotokopi untuk diserahkan ke loket pendaftaran. Ketentuan ini berlaku mutlak di seluruh unit layanan bergerak.

Beberapa berkas utama yang wajib dilampirkan oleh pemohon meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang hampir habis masa berlakunya
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk
  • Hasil lulus tes psikologi resmi
Cara Memperpanjang SIM lewat mobil pelayanan SIM Keliling Jakarta | Erlangga Maskoki

Ketentuan Hukum bagi Pengendara

Petugas kepolisian mengimbau warga agar mencari tahu "bagaimana cara perpanjang sim yang mau habis" sebelum masa berlakunya terlewati. Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi tersebut habis meski hanya satu hari, pemohon tidak bisa menggunakan layanan keliling dan harus melakukan prosedur pembuatan baru di Satpas utama.

Ketentuan hukum bagi pengendara yang nekat mengemudikan kendaraan di jalan raya tanpa memiliki atau membawa dokumen resmi yang sah telah diatur secara ketat oleh negara. Sanksi tegas menanti bagi mereka yang melanggar hukum tersebut.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281, setiap pengendara yang tidak memiliki lisensi mengemudi terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,-.

Pelayanan bus keliling pada hari ini tetap menerapkan protokol ketertiban demi kenyamanan bersama seluruh pemohon yang datang ke lokasi. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang menjelang siang hari.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed