Lodewyk Pusung Surati Hakim Minta Hadir Sidang Praperadilan MBG
Permohonan izin untuk hadir secara langsung dalam persidangan praperadilan diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026. Langkah tersebut diambil guna menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Surat tertulis dari balik jeruji penjara tersebut diserahkan langsung oleh tim penasihat hukumnya dalam agenda persidangan. Kehadiran fisik di ruang sidang dinilai sangat krusial oleh pihak pemohon untuk membantah seluruh tuduhan penyidik.
"Ini tulisan tangan dia sendiri dari penjara. Mengapa dia mau muncul sendiri? Karena dia merasa difitnah," ujar Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026.
Dua lembar surat bertangan dingin itu dipaparkan di hadapan awak media sebagai bentuk penegasan atas keberatan terhadap perkara penetapan tersangka pengadaan barang dan jasa serta penentuan lokasi dapur gizi. Dalam dokumen tertulis tersebut, Pusung melayangkan lima poin utama permohonan resmi yang ditujukan langsung kepada Hakim Tunggal Abdul Affandi.
"Sehubungan sejak hari Senin, 27 Juli 2026 akan dilanjutkan persidangan praperadilan atas nama saya LODEWYK PUSUNG terkait tidak sahnya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka, bersama surat ini saya hendak menyampaikan permintaan untuk hadir dengan alasan-alasan sebagai berikut:" tulis Lodewyk Pusung dalam suratnya.
Ia membeberkan argumentasi utamanya terkait tuduhan keterlibatan teknis pengadaan yang disangkakan penyidik Kejagung dalam dokumen tersebut.
"Bahwa saya sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dituduhkan kepada saya, dimana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduhkan kepada saya adalah fitnah dan saya berani bersumpah. Saya tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tersebut," tulis Lodewyk Pusung.
Selain bantahan mengenai pengadaan, ia juga menepis sangkaan terkait praktik transaksi penentuan titik lokasi dapur gizi.
"Bahwa saya tidak pernah melakukan ataupun menyetujui tindakan jual beli titik sebagaimana dituduhkan kepada saya," tulis Lodewyk Pusung.
Pemohon menegaskan bahwa seluruh kinerjanya di BGN selalu berlandaskan pada instruksi resmi kepemimpinan nasional.
"Saya melaksanakan program MBG sesuai prosedur dan ketentuan hukum sebagaimana mandat yang berikan Presiden Prabowo Subianto kepada saya," tulis Lodewyk Pusung.
Di akhir lembaran suratnya, pemohon berharap hakim mengabulkan permohonannya agar ia bisa memberikan keterangan secara terbuka di ruang sidang.
"Maka dari uraian di atas, sekiranya Hakim Tunggal Abdul Affandi, SH., M.H dapat mengizinkan saya hadir, agar saya dapat menerangkan tahta saya sebenar-benarnya dan memerintahkan Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI untuk menghadirkan saya pada persidangan praperadilan," tulis Lodewyk Pusung.
Proses persidangan praperadilan nomor 105/Pid.Pra/PN.Jkt.Sel ini dijadwalkan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan prosedur penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow