OC Kaligis Sebut Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung Kriminalisasi

Smallest Font
Largest Font

Tudingan kriminalisasi dilayangkan oleh tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terhadap Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta penentuan lokasi dapur gizi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026.

Pengacara Pusung, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan bahwa posisi kliennya di BGN tidak memegang fungsi teknis ataupun keterlibatan dalam struktur operasional pengadaan barang dan jasa yang disidik penyidik Kejaksaan Agung.

"Mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), semuanya bukan dia. Kami punya nama-nama pejabatnya," ujar OC Kaligis, Pengacara Lodewyk Pusung.

Kaligis menjelaskan peran Pusung di BGN hanya mencakup hubungan antarlembaga tanpa kewenangan mengelola anggaran atau menentukan proyek, serta menilai prosedur penangkapan dan penetapan tersangka tidak transparan.

"Pada 3 Juni dia diperiksa, sementara surat baru datang 4 Juni. Prosedur seperti ini tidak transparan. Klien kami ini purnawirawan TNI, bukan teroris, tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kaligis.

Rasa keberatan terhadap tuduhan korupsi tersebut mendorong Pusung menulis surat pribadi dari dalam penjara untuk menyampaikan keinginan hadir secara langsung dalam persidangan.

"Ini tulisan tangan dia sendiri dari penjara. Mengapa dia mau muncul sendiri? Karena dia merasa difitnah," ujar Kaligis.

Kehadiran fisik tersebut dinilai penting berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna memberikan penjelasan langsung di hadapan publik dan majelis hakim.

Menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku.

"Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan, kami menghormati itu," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan tengah menyiapkan seluruh berkas materi guna menjawab poin-poin keberatan dari tim penasihat hukum.

"Kami akan menjawab dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum," ucap Anang.

Tahapan persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya bakal dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan termohon, pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan putusan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed