Kejaksaan Sebut Praperadilan Lodewyk Pusung Melampaui Kewenangan Hakim

Smallest Font
Largest Font

Tim jaksa Kejaksaan Agung menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Agustus 2026, telah melampaui kewenangan hakim atau ultra vires. Sanggahan tersebut disampaikan pihak termohon menyusul gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Lodewyk Pusung atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026. Jaksa menegaskan bahwa keberatan pemohon atas Surat Perintah Penyidikan tidak wajar diajukan dalam ranah praperadilan karena dokumen tersebut bukan bentuk upaya paksa hukum.

"Permohonan Pemohon yang meminta agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah merupakan permohonan yang melampaui kompetensi absolut atau ultra vires pengadilan praperadilan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Agustus 2026.

Penuntut umum menambahkan bahwa penandatanganan perintah penyidikan murni pemenuhan prosedur legalitas administrasi instansi. "Surat Perintah Penyidikan bukan merupakan salah satu bentuk upaya paksa melainkan merupakan dokumen administratif penyidikan yang menjadi dasar dimulainya suatu proses penyidikan oleh penyidik," ujar jaksa.

Penilaian jaksa juga menyasar langkah pemohon yang menggugat penggunaan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam proses penyidikan awal ini. "Permohonan Pemohon agar Hakim Praperadilan terlebih dahulu menyatakan penerapan pasal-pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur dan berpotensi menggeser fungsi praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara atau mini trial," ujar jaksa.

Sebelumnya dalam persidangan Kamis, 13 Agustus 2026, kubu Lodewyk Pusung memaparkan alasan mengajukan praperadilan terkait rangkaian penangkapan dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. "Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026. Penasihat hukum pemohon turut menuntut pembatalan penetapan status hukum lantaran ketiadaan prosedur administrasi yang mendahuluinya.

"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata dia.

Di samping pembelaan tim pengacara, Lodewyk Pusung mengirimkan surat tertulis kepada hakim tunggal untuk hadir secara langsung guna memberikan keterangan. "Kepada yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mohon saya dihadirkan pada agenda persidangan dalam perkara praperadilan," tulis Lodewyk dalam suratnya. Dalam warkat tersebut, mantan pejabat Badan Gizi Nasional itu membantah semua tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait proyek program pemerintah.

"Dimana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduh kepada saya adalah fitnah," imbuhnya Lodewyk.

Pemohon meyakini tuduhan intervensi pengadaan barang maupun jual beli titik operational tidak didasari fakta hukum yang valid. "Bahwa saya tidak pernah melakukan ataupun menyetujui tindakan jual beli titik sebagimana dituduhkan kepada saya," terangnya.

Ia mengklaim seluruh pekerjaan yang ditanganinya telah dilaksanakan sesuai petunjuk kepemimpinan nasional. "Sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada saya," tandasnya.

Tim kuasa hukum menuntut hakim mengabulkan seluruh isi gugatan demi memulihkan nama baik dan status klien mereka. "Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil dan fakta-fakta yuridis di atas maka Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut. Mengadili menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap kuasa hukum, Lodewyk di persidangan. Selain peninjauan status hukum, pemohon mendesak pengeluaran tersangka dari tahanan serta pembatalan keputusan termohon.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar kuasa hukum.

Pihak pemohon turut menyertakan daftar barang sitaan agar segera dikembalikan oleh tim penyidik kejaksaan. "Dimulai dari 3 buah catatan atau memo berwarna biru tua yang bertuliskan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, satu unit handphone merk iPhone 17 Pro Max berwarna abu muda berkapasitas 512 gigabyte kepada Pemohon," ucap kuasa hukum. Pihak pemohon menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pertimbangan keadilan hakim tunggal PN Jakarta Pusat.

"Apabila Hakim Tunggal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," jelas kuasa hukum Lodewyk.

Proses persidangan praperadilan ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengarkan kelanjutan tahapan pembuktian dari kedua belah pihak.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed