Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Hari Ini Selasa 26 Mei 2026

Smallest Font
Largest Font

Satpas Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa, 26 Mei 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Langkah ini diambil untuk mempermudah warga Kota Kembang dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas pusat.

Petugas menyiagakan dua unit mobil layanan keliling yang tersebar di titik strategis kota. Keberadaan fasilitas jemput bola ini diharapkan mampu memecah antrean masyarakat dan mempercepat proses administrasi kendaraan.

Berdasarkan data resmi Polrestabes Bandung, operasional bus pelayanan pada hari kerja ini menyasar pusat perbelanjaan dan kawasan pemukiman padat. Langkah tersebut bertujuan memberikan aksesibilitas maksimal bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu.

Pihak kepolisian telah menetapkan dua lokasi berbeda untuk memastikan keterjangkauan pelayanan di wilayah Bandung Utara dan Selatan. Warga dapat mendatangi pos terdekat guna mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen mengemudi mereka.

Berikut adalah rincian lokasi operasional armada SIM Keliling di Kota Bandung pada hari ini:

  • Mobil 1: MCD Pasar Koja, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 128-130, Bandung.
  • Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
Cara Mengurus Perpanjangan SIM C dan Biaya Resmi di Kota Bandung | SNAF MEDIA

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal ke lokasi-lokasi tersebut karena kuota formulir pendaftaran di setiap armada keliling bersifat terbatas setiap harinya. Pendaftaran akan langsung ditutup begitu waktu operasional berakhir pada tengah hari.

Tarif Resmi dan Ketentuan Perpanjangan

Prosedur pembayaran dalam layanan keliling ini mengacu pada regulasi nasional mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Besaran nilai administrasi ditentukan berdasarkan kategori dokumen yang diajukan oleh pemohon.

Rincian tarif resmi untuk proses perpanjangan dokumen mengemudi telah diatur secara transparan. Pemerintah menetapkan biaya perpanjangan untuk jenis kendaraan roda empat dan roda dua dengan nominal yang berbeda.

Berikut adalah rincian tarif resmi penataan dokumen berkendara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

Daftar Tarif Resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perpanjangan SIM
Jenis DokumenKategori KendaraanTarif Resmi (PNBP)
SIM AMobil / Roda EmpatRp80.000
SIM CMotor / Roda DuaRp75.000

Perlu dicatat bahwa tarif di atas belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi regulasi wajib. Pemohon disarankan membawa uang tunai pas guna memperlancar proses transaksi di loket pembayaran.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa

Para pengendara yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi sejumlah kriteria administratif pendukung. Petugas di lapangan tidak akan memproses pengajuan yang tidak melampirkan berkas secara lengkap sesuai standar operasional.

Persyaratan utama yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi kartu identitas diri asli beserta salinannya. Selain itu, dokumen lama yang akan habis masa berlakunya juga wajib disertakan sebagai bukti fisik utama.

Masyarakat sering melontarkan pertanyaan seperti "apa saja syarat perpanjang sim yang mati" di ruang publik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan keliling ini hanya menerima dokumen yang status masa berlakunya masih aktif, sedangkan dokumen yang telah melewati masa kedaluwarsa harus diproses melalui mekanisme pembuatan baru di kantor Satpas pusat.

Sebagai informasi tambahan yang relevan bagi pengguna jalan, situasi lalu lintas di sekitar area Bandung dilaporkan tetap memerlukan kewaspadaan tinggi. Kedisiplinan berkendara dan kelengkapan surat menjadi prioritas utama demi menekan angka fatalitas kecelakaan di jalur-jalur rawan kota.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed