LPSK Minta Polres Jakarta Selatan Hentikan Laporan Balik Erin Taulany Terhadap Eks ART
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menghentikan proses hukum atas laporan balik yang diajukan oleh Erin Taulany terhadap mantan pekerja rumah tangga atau ART miliknya pada Senin, 18 Mei 2026. Permintaan ini didasarkan pada aturan hukum perlindungan saksi serta regulasi domestik terbaru yang melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
Wakil Ketua LPSK menyatakan bahwa laporan balik dari pihak majikan tersebut berpotensi mengintimidasi korban yang sedang mencari keadilan. Oleh karena itu, aparat kepolisian diharapkan bertindak objektif dengan memprioritaskan laporan awal yang dilayangkan oleh sang pekerja domestik terkait dugaan penganiayaan.
Menurut keterangan resmi LPSK, penghentian laporan balik ini mengacu pada hukum pidana yang berlaku di Indonesia demi menjamin hak keselamatan pelapor utama. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan memicu diskusi mengenai perlindungan hukum pekerja rentan.
LPSK menegaskan bahwa seorang pelapor atau saksi tindak pidana tidak dapat dituntut kembali selama proses hukum utama berjalan. Aturan hukum laporan balik kasus penganiayaan ini sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan nasional untuk menghindari kriminalisasi terhadap korban yang melapor.
Pihak lembaga mengacu pada regulasi perlindungan yang mencakup hak saksi serta undang-undang perlindungan domestik yang baru disahkan. Penegakan aturan ini dinilai krulial agar para pekerja domestik tidak takut untuk bersuara ketika mengalami kekerasan di lingkungan kerja.
Berikut adalah dasar hukum utama yang digunakan LPSK dalam mendesak penghentian laporan balik Erin Taulany:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10: Menyatakan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau keterangan yang diberikan dalam pelaporan tindak pidana.
- Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT): Regulasi yang baru saja disahkan pada April 2026 sebagai payung hukum komprehensif untuk melindungi hak dan keselamatan pekerja domestik di Indonesia.
Pemeriksaan Erin Taulany di Polres Metro Jakarta Selatan
Di tengah desakan dari LPSK, kelanjutan kasus mantan art erin taulany tetap bergulir di ranah penyidikan kepolisian. Erin Taulany selaku terlapor sekaligus pelapor balik telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan resmi terkait perseteruan hukum dengan mantan pekerjanya tersebut.
Mantan istri komedian Andre Taulany itu mendatangi markas kepolisian guna menjawab sejumlah pertanyaan dari tim penyidik. Pemeriksaan ini berjalan cukup lama dengan menyertakan sejumlah barang bukti digital guna menyanggah tuduhan penganiayaan yang diarahkan kepada dirinya.
Pihak kepolisian mencatat rincian jalannya pemeriksaan terhadap Erin Taulany sebagai berikut:
| Parameter Pemeriksaan | Detail Pelaksanaan |
|---|---|
| Hari dan Tanggal | Jumat, 22 Mei 2026 |
| Waktu Pemeriksaan | Pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB (4,5 jam) |
| Lokasi Pemeriksaan | Polres Metro Jakarta Selatan |
| Jumlah Pertanyaan Penyidik | 22 pertanyaan |
| Alat Bukti Penyerta | 12 rekaman CCTV |
Kuasa hukum Erin Taulany mengklaim bahwa alat bukti berupa rekaman video memperlihatkan dinamika konflik yang berbeda di lapangan. Pihak pembela menyatakan terdapat tindakan dari mantan pekerja yang memicu respons dari kliennya, sehingga laporan balik dirasa perlu demi memulihkan nama baik keluarga.
Desakan Komisi III DPR RI
Kasus erin taulany ini juga menarik perhatian legislatif di Senayan yang mengawal implementasi isi undang undang pprt april 2026. Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian untuk bergerak cepat dan transparan dalam menyelesaikan perkara ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hak asasi manusia.
Anggota dewan menekankan pentingnya akuntabilitas dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam memilah aduan. Penegak hukum diminta untuk tidak goyah oleh pengaruh status sosial terlapor dalam menangani kasus hukum yang melibatkan masyarakat kecil.
"Kami meminta kepolisian untuk tegak lurus pada aturan hukum, terutama melihat bahwa ada regulasi baru perlindungan PRT yang harus dihormati dalam perkara ini,"
Hingga saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan evaluasi terhadap seluruh keterangan saksi dan bukti rekaman visual yang telah dikumpulkan. Agenda pemeriksaan saksi-saksi ahli pidana dan ahli digital forensik dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan guna menentukan kelayakan status hukum dari kedua belah pihak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow