Ruben Onsu Tempuh Jalur Damai Terkait Kasus Investasi Rp3,5 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi, Ruben Onsu, mengupayakan jalur damai atau restorative justice melalui mediasi bersama pihak pelapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Langkah penyelesaian secara persuasif tersebut diambil guna menghentikan proses hukum setelah Ruben ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sengketa dana investasi bisnis jual-beli produk dengan skema bagi hasil.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, menyampaikan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan tanpa harus melangkah ke persidangan.

"Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin juga menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan," kata Machi Ahmad, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Perkara hukum ini berawal dari laporan seorang perwakilan korban berinisial P yang mewakili korban DM pada Agustus 2025. Pihak pelapor melayangkan tuntutan pengembalian dana investasi senilai total Rp4,4 miliar, yang terdiri atas modal awal sebesar Rp3,5 miliar ditambah akumulasi bunga.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan iktikad baik, Ruben tercatat telah menyetorkan uang cicilan awal guna mengganti kerugian yang dialami oleh pelapor.

"Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor. Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta," ujar Machi Ahmad, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak April 2026. Penetapan Ruben sebagai tersangka kemudian resmi diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara pada 20 Agustus 2026.

Menghadapi status hukum tersebut, pihak kuasa hukum memastikan presenter itu siap bersikap kooperatif saat memenuhi panggilan pemeriksaan resmi kepolisian.

"Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab. Setidaknya, kita tidak mau kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu," kata Machi Ahmad, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Ruben Onsu dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed