Polres Jaksel Terima Surat Damai dan Laporan Dicabut Kasus Ruben Onsu
Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pelapor dan Ruben Onsu dalam kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar, yang dilaporkan pada 22 Agustus 2025.
Surat perdamaian tersebut berisi kesepakatan penyelesaian perkara secara musyawarah kekeluargaan antara pelapor berinisial P dan terlapor Ruben Onsu. Polisi juga menerima surat pencabutan laporan dari pelapor sebagai tindak lanjut kesepakatan itu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menjelaskan bahwa kedua surat tersebut menjadi dasar tindak lanjut penyidik untuk melakukan penyelesaian secara restorative justice (RJ).
"Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan," ujar AKP Joko.
Joko menambahkan, "Kemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu Saudara P. Dan tentunya pihak penyidik merespons dengan baik terkait adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut."
Proses restorative justice akan dilakukan oleh penyidik sebelum gelar perkara yang bertujuan menentukan penghentian penyidikan kasus tersebut.
"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," jelas Joko.
Joko juga menyampaikan, "Kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan."
Dalam kesepakatan damai, Ruben Onsu setuju mengganti kerugian pelapor sebesar Rp3,5 miliar.
Pengacara korban, Ahmad Ramzy, membenarkan pembayaran ganti rugi tersebut dan pencabutan laporan polisi.
"Iya benar (bayar ganti rugi) Rp3,5 miliar," kata Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DM yang melaporkan Ruben Onsu atas dugaan penipuan investasi karena modal dan keuntungan tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow