Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor Kasus Penipuan Investasi di Jakarta Selatan

Smallest Font
Largest Font

Presenter Ruben Onsu resmi berdamai dengan pelapor berinisial P dalam kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Ruben Onsu yang sudah berstatus tersangka, bertemu dengan pelapor dan kuasa hukumnya di Jakarta Selatan dengan didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad, serta pengusaha Jhon LBF yang membantu proses perdamaian tersebut.

Dalam pertemuan itu, Ruben menandatangani sejumlah dokumen sebagai bagian dari kesepakatan damai.

"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik," kata Ruben Onsu.

Ruben juga menyampaikan terima kasih kepada Jhon LBF yang memberikan banyak masukan dan membantu menyelesaikan masalah ini dengan bijak.

"Tapi kan juga sebelumnya saya juga mendapatkan banyak masukan juga dari Bang Jhon. Terima kasih banyak ya, ini masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," ujar Ruben.

Kuasa hukum pelapor, Ramzy, menegaskan bahwa perdamaian telah tercapai berkat kerja sama antara kuasa hukum kedua belah pihak dan dukungan dari Jhon LBF Law Firm.

"Pada hari ini atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad juga bisa berkomunikasi baik dan alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," kata Ramzy.

Ramzy juga berterima kasih kepada media yang memberikan kesempatan untuk menyampaikan kabar baik agar tidak menjadi opini liar dan memastikan proses pencabutan laporan akan segera dilakukan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi ini bermula dari laporan pada 22 Agustus 2025 yang melibatkan investasi usaha makanan sehat dengan nilai kerugian mencapai Rp3,5 miliar.

Korban yang berinisial DM menyetorkan modal investasi pada Februari 2025, namun keuntungan dan pengembalian modal tidak kunjung diterima. Ruben juga diduga sempat memberikan cek kosong senilai lebih dari Rp4 miliar.

Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, sebelumnya mengajukan penundaan pemeriksaan karena membutuhkan waktu melengkapi dokumen dan mengajukan mediasi resmi untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.

Jhon LBF, yang dikenal sebagai pengusaha dan kreator konten dari Semarang, menyatakan komitmen untuk membantu menyelesaikan kerugian korban dengan menanggung 100 persen nilai kerugian tersebut.

"Tidur nyenyak brader dan tetap produktif bekerja. Insya Allah dimudahkan dan dilancarkan. Saya akan bantu 100% kerugian korban," tulis Jhon LBF pada kolom komentar unggahan Ruben Onsu di Instagram, 28 Agustus 2026.

Meski demikian, proses hukum terhadap Ruben Onsu tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di Polres Metro Jakarta Selatan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed