Mahkamah Agung Pecat Hakim Djuyamto Usai Kasasi Kasus Suap Ditolak

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Agung resmi memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim nonaktif Djuyamto setelah permohonan kasasinya dalam kasus suap vonis lepas korporasi minyak sawit mentah ditolak pada Jumat, 3 Juli 2026. Putusan ini membuat vonis 12 tahun penjara terhadap mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Dilansir dari Kompas.com, Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap bersama sejumlah pejabat peradilan lainnya untuk mengondisikan vonis lepas tiga korporasi yang terlibat perkara ekspor crude palm oil atau CPO. Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp9,2 miliar.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyatakan bahwa lembaga peradilan tertinggi tersebut langsung menindaklanjuti proses administratif pemberhentian para hakim yang terlibat begitu status hukum mereka inkrah.

"Ya, kalau sudah berkekuatan hukum tetap seperti yang sudah-sudah Mahkamah Agung akan segera mengajukan usulan pemberhentian dengan tidak hormat gitu," kata Yanto saat dihubungi Kompas.com pada Senin, 6 Juli 2026.

Yanto menjelaskan bahwa mekanisme pemecatan ini berjalan cepat sesuai prosedur yang berlaku di Mahkamah Agung bagi aparat hukum yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Waduh, saya begitu inkrah biasanya enggak ya kan yang sudah-sudah kan sudah sama itu seperti hakim-hakim Agung, hakim Surabaya itu kan cepat itu," ujar Yanto.

Menurut keterangan tambahan dari Yanto, pengajuan pemecatan tidak dengan hormat ini akan diteruskan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

"Begitu inkrah langsung diusulkan. Nah, coba kapannya saya juga kurang ini ya. Tapi biasanya begitu sudah inkrah ya itu langsung ditindaklanjuti," ucap Yanto.

Lebih lanjut, seperti dilansir dari Surabaya Pagi pada Rabu, 8 Juli 2026, Yanto menegaskan kembali komitmen institusinya dalam membersihkan sektor peradilan dari praktik korupsi.

"Ya tindak lanjutnya kalau sudah inkrah segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto.

Langkah tegas ini tidak hanya menyasar Djuyamto, tetapi juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam perkara yang sama.

"Pokoknya begitu sudah inkrah akan segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat seperti yang lain ya, seperti hakim-hakim Surabaya, kemudian hakim Jakarta Pusat, selatan, itu kan gitu kan sama seperti itu," tambah Yanto.

Penolakan terhadap upaya hukum terakhir ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Jupriyadi bersama anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah sebagaimana tercantum dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung.

"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," bunyi putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 6134 K/PID.SUS/2026 tersebut.

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, penegakan hukum terhadap kasus suap minyak goreng yang sempat menyeret sejumlah nama besar di lingkungan pengadilan resmi mencapai babak akhir.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed