MA Terbitkan SEMA 4/2026 Larang Jaksa Kasasi Putusan Bebas

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Agung menginstruksikan larangan mutlak bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara tindak pidana yang diputus bebas oleh pengadilan. Ketetapan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang diumumkan Ketua MA Sunarto pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Penerbitan SEMA 4/2026 secara resmi mencabut aturan terdahulu dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Kebijakan ini menegaskan kewajiban untuk segera membebaskan terdakwa yang dijatuhi putusan lepas dari tahanan sejak amar dibacakan, serta mengalihkan kewenangan penahanan ke Pengadilan Tinggi jika penuntut umum mengajukan banding.

SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana, terutama mengenai larangan mutlak upaya hukum atas putusan bebas.

Sunarto menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan tersebut dalam siaran YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia saat peringatan HUT ke-81 MA RI.

"SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto, Ketua Mahkamah Agung.

Aturan anyar ini turut menegaskan bahwa permohonan banding atau kasasi yang terlambat dan tanpa disertai memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Berkas perkara tersebut dipastikan berhenti di tingkat awal melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan tidak dikirimkan ke tingkat banding atau MA.

"Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi," ujar Sunarto, Ketua Mahkamah Agung.

Kebijakan baru ini dirancang demi menjamin kepastian hukum bagi pencari keadilan sekaligus menyamakan persepsi penafsiran hukum di lingkungan peradilan.

"Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," ujar Sunarto, Ketua Mahkamah Agung.

Langkah penataan regulasi ini ditujukan untuk menciptakan kesatuan penafsiran hukum serta mengakhiri perbedaan praktik pengajuan upaya hukum atas putusan bebas dan lepas.

"Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas," jelas Sunarto, Ketua Mahkamah Agung.

Selain SEMA 4/2026, Lembaga Peradilan Tertinggi ini mempublikasikan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi tenggang waktu kasasi selama 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding. Ketentuan dalam SEMA 2/2026 ini berlaku sementara hingga 1 Agustus 2026 sebelum disesuaikan kembali dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Ketiga, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal," ucap Sunarto, Ketua Mahkamah Agung.

Guna mendukung implementasi regulasi kasasi tersebut, seluruh pengadilan tingkat banding diperintahkan menyiapkan sarana persidangan elektronik dan pembaruan sistem informasi. Pada saat bersamaan, MA merilis SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sebagai panduan bagi hakim dalam menangani perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara.

"Tujuan diterbitkannya SEMA ini untuk memberikan kepastian hukum terkait adanya perbedaan penanganan perkara Praperadilan, serta untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan," kata Sunarto, Ketua Mahkamah Agung.

Penerbitan SEMA 3/2026 menjadi langkah konkrit MA dalam merespons dinamika penerapan Pasal 163 ayat 1 huruf e UU 20/2025.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed