MA Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Atur Prosedur Praperadilan
Mahkamah Agung resmi menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan guna mencegah dugaan upaya membuat kasus berjalan berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto meneken aturan baru tersebut pada Selasa (18/8/2026). Penerbitan aturan ini berlandaskan pada Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP baru.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," demikian ujar MA dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026.
Pasal dalam KUHAP baru menetapkan bahwa selama proses permohonan praperadilan belum selesai disidangkan, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan negeri tidak dapat diselenggarakan.
"Pada Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP menentukan bahwa selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan," demikian dikutip dari Sema yang diunggah pada JDIH di situs resmi MA itu, Jumat (20/80.
Sesuai dengan isi SEMA 3/2026, apabila permohonan praperadilan telah terdaftar atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan tetapi pemeriksaannya ditunda hingga ada putusan praperadilan. Sementara itu, praperadilan yang baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak akan menghalangi sidang pokok perkara dan harus diputus dengan amar tidak dapat diterima.
Di tempat terpisah, sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana UGM Markus Priyo Gunarto sebagai saksi ahli dari pihak Polri. Markus memberikan keterangan terkait keabsahan penyitaan aset yang diklaim milik keluarga tersangka.
"Tidak serta merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim adalah pihak ketiga atau pemilik benda tersebut gitu loh, bukan tersangka. Karena, tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut," kata Markus.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan keberatan harus dilakukan secara resmi oleh pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (2) jo Pasal 158 huruf d KUHAP baru.
"Jadi keluarga tersebut mengajukan klaim kenapa benda saya atau barang saya kok disita begitu lho. Ada di dalam ketentuan KUHAP itu bahwa yang harus mengajukan itu adalah pihak ketiga," jelasnya.
Markus menambahkan bahwa permohonan pengakuan aset tanpa bukti valid dikategorikan sebagai gugatan yang tidak jelas.
"Ya kalau dia tidak bisa menjelaskan tentang itu, ya itu namanya obscuur, obscuur libel gitu. Dan dalam hukum perdata kalau obscuur libel itu harus ditolak," ujarnya.
Penyitaan terhadap barang milik keluarga tetap dinyatakan sah secara hukum selama hakim mengaitkan barang tersebut dengan dugaan tindak pidana.
"Tetapi di dalam mengklaim tadi, karena diduga berhubungan dengan suatu tindak pidana, dan kalau nanti itu terbukti bahwa itu adalah barang miliknya tidak terkait dengan tindak pidana, tidak bisa disita. Tetapi kalau kemudian meskipun itu barang milik keluarga tetapi itu terkait dengan tindak pidana, ya tetap penyitaan itu tetap sah, bisa dilakukan penyitaan," kata dia.
Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam sejumlah perkara yang ditangani kejaksaan, mulai dari dugaan korupsi dan TPPU kasus ASABRI bersama Don Ritto, kasus TPPU barang bukti 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah bersama Nurman Herin, hingga penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.
Imbauan Menjaga Kondusivitas Jakarta
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Jakarta menggelar konferensi pers di Jakarta Timur pada Jumat (21/8/2026) untuk menyerukan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban ibu kota.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Jakarta mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk bersama-sama menjaga Kota Jakarta agar tetap kondusif, tertib, aman dan damai," ujar Norvan mengawali ajakan jaga Jakarta.
Juru bicara Aliansi Masyarakat Jakarta Novran Andri Gunawan mengingatkan warga agar tidak terpengaruh oleh isu-isu menyesatkan di media sosial.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk waspada dan tidak mudah terprovokasi atau terpancing terhadap ajakan provokatif di media sosial yang sumbernya tidak jelas," kata Novran.
Sebagai langkah konkret, Aliansi Masyarakat Jakarta dijadwalkan menggelar Apel Siaga Jaga Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
"Jakarta adalah rumah kita bersama. Jangan biarkan provokator menghancurkan Kota Jakarta yang kita cintai," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow