Mantan Karo SDM Polda Jambi Terseret Kasus Penipuan Rekrutmen Polri
Tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026, Briptu MD, mengungkap adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan senilai hampir Rp28 miliar yang mengalir ke sejumlah pejabat Polda Jambi, termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol H pada Senin, 7 September 2026.
Kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, menjelaskan bahwa kliennya diminta oleh Kombes Pol H untuk mencari pendaftar calon anggota Bintara Polri. Skema penipuan tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni kuota reguler dan kuota khusus fiktif.
Pada skema kuota reguler, sebanyak 26 pendaftar dinyatakan tidak lulus dengan total nilai kerugian mencapai Rp12 miliar. Setiap peserta dipungut biaya berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Untuk menutupi desakan pengembalian uang dari para korban kuota reguler, Briptu MD kemudian menginisiasi skema kuota khusus fiktif. Langkah tersebut memakan korban baru dengan akumulasi kerugian materiil mencapai Rp14 miliar.
Selain menyasar pendaftar sipil, aliran dana hasil praktik penipuan ini diduga turut dinikmati oleh perwira lain di lingkungan kepolisian, yakni Ipda P dan Brigadir R.
“Nah, untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” kata Ferdi saat diwawancarai di Polda Jambi.
Pihak kuasa hukum menilai seorang bintara tidak memiliki kewenangan maupun akses teknis terhadap sistem server kelulusan di tingkat markas besar.
“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” ujar Ferdi.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum menekankan pentingnya penelusuran hingga ke tingkat pimpinan atas guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
“Klien kami tidak bisa seorang diri, tentu ada pemegang server di Mabes Polri yang bisa mengakses soal kelulusan Polri, klien kami ini jadi tumbal saja,” jelas Ferdi.
Guna menghindari ancaman fisik atas pengakuan yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Jadi karena klien kami diminta pertenggungjawaban, dia buat kuota khusus fiktif, dengan niat mengembalikan uang korban,” ungkap Ferdi.
Di sisi lain, pengawasan internal kepolisian dan lembaga pemantau sosial turut menyoroti penanganan perkara ini. Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center, Dody, mendesak transparansi penuh dalam proses penyidikan agar tidak berhenti pada level personel berpangkat rendah.
“Kasus Penipuan penerimaan Casis Polri tahun 2026 jangan terhenti seketika oleh Polda Jambi dengan menetapkan dua orang oknum Polri menjadi tersangka,” tegas Dody.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa ada hal yang ditutupi demi memulihkan kepercayaan publik.
“Diminta Kasus ini di clearkan sampai ke akarnya Dangan ada ditutup-tutupi , agar kepercayaan publik benar benar pulih terhadap penerimaan casis Polri yang transparansi,” kata Dody.
Merespons perkembangan tuduhan tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan bahwa pihak penyidik masih mendalami fakta hukum terkait dugaan keterlibatan pihak lain.
“Masih didalami,” ujar Erlan saat dikonfirmasi Kompas.com.
Polda Jambi mengonfirmasi bahwa Briptu MD dan Bripda Y telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat melalui sidang kode etik, sementara proses hukum pidana umum ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
“MD dan Y putusannya PTDH dan sedang proses pidana saat ini,” tutur Erlan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas terhadap seluruh oknum yang terbukti melanggar aturan internal maupun hukum pidana.
“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan tuntas. Terhadap kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara paralel,” kata Erlan.
Polda Jambi juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota kepolisian dengan imbalan uang.
“Seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis). Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara tegas,” jelas Erlan.
Sementara itu, upaya konfirmasi langsung kepada Kombes Pol H melalui pesan singkat mengenai tuduhan aliran dana penipuan tersebut belum mendapatkan respon.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow