Masyarakat Bikin Pemutihan Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal
Masyarakat kini dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan secara online tanpa perlu mendatangi kantor Samsat secara langsung. Seperti dilansir dari Detik Oto, pengurusan dokumen tersebut bisa diakses secara praktis melalui aplikasi Signal.
Sejumlah pemerintah daerah masih memberlakukan keringanan ini guna meringankan beban masyarakat. Pembebasan sanksi administrasi hingga penghapusan tunggakan pajak ditawarkan oleh tiap provinsi dengan skema yang bervariasi sepanjang Agustus 2026.
Program yang membebaskan denda hingga tunggakan pajak ini digelar oleh beberapa provinsi dengan ketentuan periode yang berbeda. Berikut daftar wilayah yang menyelenggarakan program tersebut:
- DKI Jakarta: Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku sampai 31 Agustus 2026.
- Bengkulu: Pembebasan tunggakan pajak serta denda PKB ditawarkan bagi wajib pajak, sehingga pembayaran hanya berlaku untuk 1 tahun berjalan hingga 31 Agustus 2026.
- Lampung: Penunggak pajak 1 tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan, denda, dan pajak progresif dihapuskan. Diskon PKB sebesar 5% hingga 25% juga diberikan kepada wajib pajak taat sampai 31 Agustus 2026.
- Sumatera Utara: Pemilik kendaraan berplat Sumut memperoleh penghematan hingga 57 persen beserta diskon pengurangan sanksi khusus PKB yang berlaku sampai 30 September 2026.
- Maluku: Pembebasan sanksi administrasi PKB serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya diberikan hingga 31 Agustus 2026.
- DI Yogyakarta: Denda Pajak Kendaraan Bermotor beserta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu dibebaskan hingga 30 September 2026.
- Sulawesi Tengah: Pembebasan sanksi administratif 100% berlaku di luar kendaraan baru. Pengurangan pokok PKB untuk tunggakan hingga tahun pajak 2025 serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu berlaku hingga 5 September 2026.
- Riau: Penghapusan denda PKB dan pembebasan pokok pajak tunggakan PKB diselenggarakan sesuai syarat dan ketentuan hingga 31 Agustus 2026.
Layanan pada aplikasi Samsat Digital memfasilitasi seluruh alur proses keringanan pembayaran pajak ini secara fleksibel. Pengesahan STNK dapat langsung diselesaikan dari rumah setelah seluruh tahapan pembayaran secara online tuntas diproses.
Tahapan pengesahan STNK secara online melalui aplikasi Signal dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Signal yang sudah terinstal di smartphone, lalu pilih menu pendaftaran pengesahan STNK.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang sesuai dengan data kepemilikan.
- Lakukan verifikasi data kendaraan serta jumlah tagihan pajak yang muncul di layar.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia dan selesaikan transaksi sesuai nominal yang tertera.
- Sistem akan menerbitkan bukti pembayaran digital serta dokumen pengesahan STNK secara otomatis di dalam aplikasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow