Pemprov Bengkulu Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga September 2026
Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2026. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan, pembebasan pokok tunggakan pajak, serta pemberian diskon 50 persen untuk biaya mutasi masuk kendaraan, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Keputusan perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 yang diterbitkan pada 26 Agustus 2026. Program keringanan pajak yang telah berjalan sejak Mei 2026 ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Pihak kepolisian mencatat bahwa perpanjangan masa berlaku selama satu bulan ini memberikan ruang tambahan bagi para pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi mereka. Kepolisian menghimbau seluruh wajib pajak yang belum membayar untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan denda dan potongan tarif tersebut.
"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026, kesempatan ini kembali diberikan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu," demikian dikutip dari Instagram Bapenda Bengkulu.
Penyesuaian jadwal ini disambut oleh jajaran Satlantas Polres Rejang Lebong untuk mendorong tingkat kepatuhan pemilik kendaraan di wilayahnya.
"Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan tunggakan, pembebasan denda, serta diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang masuk ke Provinsi Bengkulu," ujar Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Wulan Rachmawati.
Langkah pemutihan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik sektor transportasi di Provinsi Bengkulu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow