Sembilan Provinsi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga September 2026
Sembilan provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir September 2026, dengan berbagai kebijakan yang bertujuan menghapus denda dan mengurangi tunggakan pajak kendaraan, dilansir dari Detik Oto.
Program pemutihan ini berlangsung dengan variasi kebijakan, mulai dari bebas denda pajak hingga diskon pokok pajak dan penghapusan tunggakan pajak lama. Beberapa provinsi memperpanjang masa pemutihan yang awalnya berakhir pada Agustus 2026.
Provinsi Bengkulu memperpanjang pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen mutasi masuk hingga 30 September 2026. Program ini memberikan bebas denda pajak, bebas tunggakan pajak, dan diskon 50 persen mutasi masuk ke Bengkulu.
Di DI Yogyakarta, pemutihan pajak berlaku sampai 30 September 2026 dengan fasilitas bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.
Provinsi Nusa Tenggara Barat menghapus seluruh denda keterlambatan PKB dan memutihkan tunggakan pajak lebih dari lima tahun berdasarkan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026, berlaku sejak 15 Juni hingga 30 September 2026.
Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok PKB motor pribadi sebesar 24 persen dan diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen hingga 30 September 2026.
Kepulauan Riau menawarkan bebas sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen, bebas BBNKB kendaraan bekas, penghapusan denda SWDKLLJ, dan diskon tambahan untuk pembayaran lewat e-Samsat atau loket Samsat sampai 30 September 2026.
Provinsi Papua Barat memberlakukan penghapusan pokok dan denda tunggakan enam tahun ke atas, insentif 12 persen bagi wajib pajak taat, penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB masing-masing 10 persen mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Pemerintah Jawa Tengah meluncurkan kebijakan pengurangan PKB dengan potongan 5 persen dari pokok pajak, penyesuaian denda otomatis, serta pengurangan tunggakan pokok dan sanksi administratif untuk masa pajak sejak 5 Januari 2025. Program ini berlaku sampai 31 Desember 2026.
Di Bali, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen untuk di atas 200 cc. Tambahan potongan diberikan bagi wajib pajak tanpa tunggakan tahun sebelumnya. Kebijakan ini berlangsung sejak Januari hingga akhir 2026.
Sumatera Utara memberikan diskon denda pajak kendaraan sampai 57 persen sejak 1 Juli 2026 hingga berakhir pada 30 September 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow